Berita Merdeka – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono meminta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dyah Kemala Sintha mengawal pembahasan RAPBD 2023 terkait perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pengurus RT dan RW se-Kota Tegal.
Hal itu disampaikan Dedy Yon saat penandatanganan Nota Kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal dan Pemerintah Kota Tegaldi Hotel Dedy Jaya Ciledug Kabupaten Cirebon, Minggu, 17 Juli 2022.
“Mulai 2023, Ketua Sekretaris Bendahara (KSB) RT dan RW harus diikutkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tegasnya.
Wali Kota juga meminta agar sekretaris dan bendahara RT dan RW adalah orang yang benar-benar aktif, membantu ketua melaksanakan tugas sosial kemasyarakatan di wilayah masing-masing.
Walikota Tegal menyampaikan pula bahwa penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukannya itu merupakan kelanjutan dari penandatanganan sebelumnya yang akan berakhir per tanggal 24 Juli 2022.
“Pada dasarnya, saya menganggap jaminan sosial ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kita pemerintah kota Tegal kepada pengurus RT dan RW yang selama ini telah membantu jalannya roda Pemerintah Kota Tegal,” ujar Dedy.
Sementara dalam laporannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mulyono Adi Nugroho menyampaikan selain yang terkait dengan implementasi Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Program Jamsosnaker yang dilaksanakan di setiap kabupaten/kota dan dimonitor langsung oleh Kemenko PMK, juga soal perlindungan pekerja rentan.
“Selain cakupan kepesertaan Non ASN, pengurus RT/RW, juga cakupan perlindungan pekerja rentan,” papar Nugroho.
Ia menyampaikan untuk kepersertaan Non ASN sudah 99 persen di seluruh OPD, sedangkan saat ini untuk RT/ RW dari 1.285 personil sudah 974 orang tercover. Untuk Non ASN ada 6 kasus, 1 kasus kecelakaan kerja dan 5 kasus meninggal dunia serta sudah terbayarkan.
“Terima kasih Pak Wali atas kesempatan ini adalah bukti Pemkot Tegal konsisten perlindungan terhadap pekerja di Kota Tegal,” ungkapnya.
Perihal perlindungan bagi pekerja rentan, pihaknya juga coba membahas berkaitan dengan pekerja rentan di Kota Tegal.
Menurutnya, pekerja rentan di Kota Tegal kurang lebih 20.400 berdasarkan BPJS sesuai upah mereka, sama sekali belum ada jaminn sosial, bagaimana nantinya pekerja rentan ini dapat melindungi dirinya.
“Selama ini pemulung, tunawisma termasuk pedagang kecil belum ada pelindungnya bila mana mereka mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” ujar Adi Mulyono.
Kepala Disnakerin Kota Tegal R. Heru Setyawan dalam kesempatan tersebut menambahkan, untuk meningkatkan cakupan perlindungan pekerja rentan akan langsung menyusun Rencana Kerja Tahunan yang intinya merupakan perjanjian kerjasama pihak Disnakerin dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sedang menyusun regulasi untuk membangun kepedulian dan perhatian masyarakat dalam melindungi angkatan kerja rentan, yang tidak semata-mata mengandalkan APBD,” urai Heru Setyawan pada Berita Merdeka.
Menurut Heru, program ‘Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan’ atau disingkat ‘Mas Dedi Memang Jantan’, ditargetkan dapat dilaunching bulan Agustus depan.
Hadir menyaksikan penandatanganan Nota Kesepakatan para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala OPD terkait, dan Camat se Kota Tegal.***