Hukum dan Kriminal Alihkan Isi Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg, Polda Metro Jaya Garuk...

Alihkan Isi Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg, Polda Metro Jaya Garuk Para Pelaku

180
BERBAGI
Pers Conference digelar Polda Metro Jaya tentang pengungkapan kasus pengalihan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg, Jumat, 2 September 1022
Advertisement

Berita Merdeka – Kepolisian Republik Indonesia melalui Ditreskrisus Polda Metro Jaya tangkap 16 orang pelaku kasus tindak pidana pengalihan dan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas ukuran 11 kg, selama kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2022.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg lantas mereka menjual lagi ke masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini terhadap adanya 9 laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya antara kurun waktu bulan Juli dengan Agustus 2022,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Advertisement

Selama kurun waktu itu, pihak kepolisian berhasil menangkap dan menetapkan 16 orang tersangka di lima wilayah, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi.

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 mobil pick up, 2 bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 sarung, 1 obeng, 1 gunting, 3 timbangan, 127 tabung gas isi 12kg, 140 tabung gas kosong 12kg, 776 tabung gas isi 3 kg.

“Kemudian 752 tabung gas kosong 3 kilo, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.***