Hukum dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan 44 Kg Narkoba Jaringan Internasional Siap...

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan 44 Kg Narkoba Jaringan Internasional Siap Edar

201
BERBAGI
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce memperlihatkan barang bukti 44 kg narkoba jenis Sabu, Jumat, 2 September 2022.
Advertisement

Berita Merdeka – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil gagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Myanmar – Malaysia – Pekanbaru – Jakarta. Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil amankan 44 paket besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 kg) yang dikemas dengan menggunakan bungkusan teh cina.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Myanmar – Malaysia – Pekanbaru – Jakarta, Jumat 2 September2022.

“Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai Kurir narkoba,” jelasnya sebagaimana dilansir portal resmi Polri tribratanews.

Advertisement

Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal selama 2 minggu di daerah Pekanbaru Riau.

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial AM (29) yang bertindak sebagai kurir narkoba.

“Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia,” jelas Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 KG) yang dikemas menggunakan bungkusan teh Cina.

Dari keterangan pelaku didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Tersangka berprofesi sebagai perantara (kurir) Narkotika jenis sabu dijanjikan upah sekitar sepuluh juta rupiah per transaksi yang berhasil dilakukan. Berdasar pengakuan tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu,” jelas Kombes. Pol. Pasma Royce.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***