Berita Merdeka – Satresnarkoba atau Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tegal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba menyita barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) paket sabu-sabu siap edar dengan total seberat 13,89 gram yang ada didalam plastik klip bening dan terbungkus dengan bekas snack.
Selain barang bukti berupa barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit Handphone Merk OPPO warna biru berikut Sim Card nya, satu buah alat hisap atau bong, satu buah timbangan digital, satu buah korek gas warna ungu, satu bungkus plastik berisi plastik klip bening dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih dengan Nopol G-2506-N berikut kunci kontak dan Stnk nya milik dari pada tersangka.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Slamet Sugiharto, S.H, M.H menyampaikan, bahwa semua barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka.
“Tersangka berikut barang buktinya kami tangkap di TKP jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal sekitar jam 02.30 Wib,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu, 7 September 2022.
Kejadian bermula, lanjut Kasat Resnarkoba, setelah melalui proses penyelidikan yang akurat pada hari Jum’at 15 Juli 2022 anggota Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dan tertangkap tangan menyimpan serta menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket seberat lebih kurang 3,55 gram.
Kemudian, sambung Kasat Resnarkoba, setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku menyampaikan bahwa masih tersimpan sabu di rumahnya yang beralamat di jalan AR. Hakim Gg. Abdurahman Rt.02 Rw 12 Kel. Randugunting, Kec. Tegal Selatan. Dan setelah dilakukan penggeledahan dikamar pelaku disamping lemari ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan paket sabu siap edar dan barang bukti lainya.
Lebih lanjut disampaikan, setelah kantong plastik warna hitam yang ditemukan dikamar, pelaku diperiksa oleh petugas, ternyata berisikan antara lain: 6 paket sabu seberat 2,93 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack, 8 paket sabu seberat 3,55 gram didalam plastik bening terbungkus bekas snack, 17 paket sabu seberat 5,02 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek gas warna ungu, 1 plastik isi potongan bungkus snack, 1 bendel isi potongan stiker warna warni dan 1 buah alat hisap atau bong.
“Sehingga total barang buktinya sebanyak 41 paket sabu siap edar seberat 13,89 gram,” terang Kasat Resnarkoba.
“Sedangkan pelakunya yaitu saudara NK (39) alamat tempat tinggal di jalan Kapt. Sudibyo Gg. Nakula 2 Kelurahan Debong Lor, Kec.Tegal Barat, Kota Tegal,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan perbuatan melakukan tindak pidana Narkotika tentang setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menjual (mengedarkan) menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan memiliki Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Hal tersebut diatas sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba.***