Regional Disinyalir Tahapan Pilkades Antar Waktu di Plumbungan Tidak Mengacu Perbup Tegal,...

Disinyalir Tahapan Pilkades Antar Waktu di Plumbungan Tidak Mengacu Perbup Tegal, Terancam Diulang

216
BERBAGI
Munif, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal yang belum lama ini memimpin rapat.
Advertisement

Berita Merdeka – Tahapan Pilkades Antar Waktu disinyalir tidak mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 4 Rahun 2020 Tentang Kades Antar Waktu.

Hal itu mengakibatkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di desa Plumbungan, Kecamatan, Kramat, Kabupaten Tegal terancam diulang.

Akibatnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atai Dispermades Kabupaten Tegal berkirim surat ke DPRD Kabupaten Tegal khususnya ke Komisi 1 untuk meminta pelaksanaan ulang tahapan PAW desa Plumbungan, Kabupaten Tegal.

Advertisement

“Ya, ini kami dapat surat dari Dispermades. Dan Dispermades menghendaki agar PAW di Desa Plumbungan supaya diulang,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Munif.

Dalam surat itu, Dispermades menduga bahwa pembobotan nilai atau rangking bakal calon PAW tidak transparan. Pembobotan tidak dijelaskan secara rinci oleh panitia PAW.

“Nanti Dispermades dan panitia PAW Plumbungan akan kami undang. Termasuk camat dan BPD nya. Rencana hari Senin atau Selasa,” ujar Munif.

Sementara, Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto mengaku bahwa belum lama ini pihaknya mendapat aduan dari warga soal pembobotan nilai bakal calon PAW di Desa Plumbungan yang tidak transparan.

Berawal dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan evaluasi terhadap hasil tahapan PAW tersebut.

Dia berharap, pelaksanaan PAW harus mengacu pada Perbup Tegal Nomor 4 tahun 2020 tentang Kades PAW.

“Saat pembobotan nilai di Desa Plumbungan, Dispermades tidak diundang. Jadi kami tidak tahu pembobotannya mengacu pada aturan mana. Yang jelas, pelaksaan PAW di Plumbungan sepertinya kurang benar,” tandasnya. (adv)