Berita Merdeka – Belasan Warga gang Birao RT 7 RW 3 Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal mendarangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) usai mengikuti sidang gugatan mereka terhadap Lurah Panggung, Kota Tegal, Amin Suseno, SH, MH di PTUN, Semarang, Rabu, 13 Septembet 2023.
Kedatangan Warga gang Birao RT 7 RW 3 Kelurahan Panggung, Kota Tegal ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Semarang tersebut, menurut aktifis Kota Tegal, Edy Kurniawan atau Edy Bongkar mengharapkan proses persidangan gugatan Warga gang Birao terhadap Lurah Panggung dapat dipantau oleh lembaga itu.
Edy Bongkar yang terus mengawal Warga gang Birao menyebutkan sebelum rombongan ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah, dirinya bersama kuasa hukum warga, HMI Kota Tegal dan aktivis Kota Tegal lainnya mendampingi warga menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan berkas di PTUN, Semarang, Rabu 13 September 2023.
Hadir dalam persidangan yang digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB antara lain dari pihak Penggugat, Warga gang Birao yang didampingi kuasa hukumnya Noufal Sebastian dan kawan-kawan, sementara dari pihak Tergugat, Amin Suseno (Lurah Panggung) bersama Budio dan Intan dari Bagian Hukum Pemkot Tegal serta PT KAI bersama BPN.
Menurut Noufal Sebastian, menyebutkan bahwa 14 Warga gang Birao saat ini sedang mengajukan gugatan ke PTUN Semarang terhadap Lurah Panggung, Amin Suseno lantaran lurah tersebut tidak mau menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) bagi warga korban penggusuran oleh Pemkot dan PT KAI.
Sidang yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan nomor perkara 56/G/TF/2023/PTUN.SMG dan 57/G/TF/2023/PTUN.SMG kini tengah memasuki tahapan pemeriksaan persiapan.
Dengan merapatnya Warga gang Birao ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah menurut Noufal Sebastian, warga berharap Komisi Yudisial dapat memantau dan mengawasi jalannya persidangan.
“Warga Gang Biro berharap, Komisi Yudisial RI dapat memantau dan mengawasi jalanya persidangan. Perkara Gugatan warga Gang Biro versus Lurah adalah kasus yg menyita perhatian publik dan menunjukkan struktur relasi kuasa yang timpang,” ungkap Noufal yang disampaikanEdy Bongkar ke beritamerdeka.co.id melalui pesan WhatsApp.
Terlebih kasus tersebut masih menurut Noufal, dimungkinkan bsrpotensi adanya intrervensi dari korporasi yang selama ini mengklaim tanah yang dihuni warga Gang Birao sebagai miliknya.
“Dengan adanya pemantauan dari Komisi Yudisial, harapanya proses peradilan akan berjalan secara adil, imparsial, dan transparan,” pungkasnya.
Kehadiran warga ke Komisi Yudisial diterima dengan baik Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah, Muhammad Farhan, S.Sy, MH dan tim.
“Mereka Insya Allah akan menurunkan perwakilanya, untuk memantau jalanya persidangan, namun bukan untuk persidangan on line, tapi ketika persidangan off line manakala di hadirkan fakta fakta persidangan atau agenda menghadirkan saksi saksi,” kata Edy Bongkar.
Sehingga tambah Edy, dengan adanya perwakilan dari penghubung KY Jawa Tengah turut hadir dalam persidangan, maka peradilan bersih dan trasparan bisa tercapai. (Anis Yahya)