BERITA MERDEKA – Pasca putusan MK, Tokoh agama Islam dari Majelis Al Midariyah Kota Tegal, Ustad Agus Santoso menghimbau kepada masyarakat untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kaitannya dengan putusan MK atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“MK itu isinya hakim konstitusi yang kompeten, tentu keputusannya sudah matang dan berkeadilan, masyarakat musti menghormati dan patuh secara konstitusional,” ungkapnya kepada redaksi pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Atas munculnya pro kontra di masyarakat, Ia menganggapnya wajar karena itu bagian dari demokrasi.
“Wajar namanya juga dinamika, apalagi menjelang pemilu, semuanya jadi serba sensitif. Namun bagaimanapun putusan MK sudah menjadi produk hukum yang harus dijalankan,” terangnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak pada perdebatan yang betpotensi menjadi perpecahan.
“Hindari perdebatan yang tidak perlu, kita tetap bersatu dan tinduk pada hukum toh keputusan MK itu juga telah membuka kesempatan bagi kaum muda berpengalaman untuk ikut menentukan arah Bangsa, itu bagus,” jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya MK pun mengabulkan permohonan gugatan mahasiswa seorang mahasiswa dari Unsa sebagian dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
***