Hukum dan Kriminal Penasehat Hukum Kontraktor Citywalk Tegal, Tuding Putusan Hakim Hanya Copy Paste Dakwaan

Penasehat Hukum Kontraktor Citywalk Tegal, Tuding Putusan Hakim Hanya Copy Paste Dakwaan

348
BERBAGI
Hakim Pengadilan Negeri Tegal saat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tegal, Rabu, 22 November 2023
Advertisement

Berita Merdeka – Pengadilan Negeri Tegal telah menjatuhkan vonis terhadap Kontraktor proyek Penataan Jl. Ahmad Yani (Citywalk) Kota Tegal Iskandar Afaaf Firmantama dengan hukuman 2 tahun potong masa tahanan, Rabu, 22 November 2023.

Meski putusan hakim Pengadilan Negeri Tegal yang dibacakan langsung Hakim Ketua, Yunto Safarillo. HT, SH, MH lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum Teguh Sutadi, SH, MH, namun Penasehat Hukum dari Iskandar Afaaf, David Surya sebut putusan hakim hanya copy paste dakwaan jaksa saja.

Menurut penasehat hukum Iskandar Afaaf, putusan hakim pengadilan negeri Tegal yang mengadili perkara no 81/Pid.B/2023/PN/ Tgl antara Hj. Nur Fitriyani, SE, Akt, MM yang memperkarakan Kontraktor proyek Penataan Jl. Ahmad Yani (Citywalk) Iskandar Afaaf Firmantama tidak ada pertimbangan lain tapi sama persis dengan dakwaan atau tuntutan jaksa.

David Surya dari LBH JMM, Penasehat Hukum Iskandar Afaaf
Advertisement

“Kita lihat dari putusan hakim itu hanya sekedar copy paste daridakwaan maupun tuntutan, tidak ada sama sekali pertimbangan hakim yang benar-benar original, benar-benar asli pendapat hakim seutuhnya,” ujar David Surya kepada beritamerdeka.co.id usai mengikuti sidang pembacaan putusan.

Maka pihaknya setelah membaca dan mempelajari salinan putusan pengadilan tersebut, akan mempertimbangkan untuk melakukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan tinggi Semarang.

“Kita akan dapat salinan putusannya segera, kita lihat karena itu bentuk copy paste, beberapa yang tidak dipertimbangkan hakim seperti adanya tersangka lain, pembantuan, bahkan ahli Dr Hamidah bahkan menyatakan setidaknya ini ada lebih dari satu tersangka kalau mau didakwa,” ungkapnya.

Sidang di Pengadilan Negeri Tegal masih menggunakan sidang online

Soal pembuktian tanah disebutkan oleh David Surya bahwa hakim tidak memberikan pertimbangan mengenai tanah tidak ada.

“Karena belum ada satu putusan pengadilan atau musyawarah masyarakat ataupun musyawarah di kantor seksi sengketa kantor pertanahan yang menyatakan tanah tidak ada. Jadi tidak pernah ada itu. Tapi tiba-tiba hakim menyimpulkan sendiri bahwa tanah tidak ada sesuai dengan dakwaan atau tuntutan yang itupun hanya copy paste,” jelasnya.

Lebih lanjut juga dikatakan bahwa hakim dalam membuat keputusan, tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihaknya namun menurutnya semua yang dipertimbangkan saksi ahli yang diajukan dari pihak penuntut umum.

“Dalam sistem peradilan yang benar dan baik, kontestasi harus diuji kedua-duanya. Pendapat dari penuntut umum dan dari penasehat hukum terdakwa. Tidak bisa akhirnya tiba-tiba condong sebelah ke penuntut umum,” tegas David. (Anis Yahya / M. Zaenal Arifin)