Profil Kenali 5 Surat Suara pada Pemilu 2024 Agar Tak Gagal Paham

Kenali 5 Surat Suara pada Pemilu 2024 Agar Tak Gagal Paham

162
BERBAGI
Contoh Surat Suara
Advertisement

Berita Merdeka – Pemilu 2024 tinggal 4 minggu lagi bakal digelar serentak diseluruh penjuru nusantara dan beberapa tempat di luar negeri. Masyarakat bakal berbondong-bondong menuju ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS untuk menentukan pilihannya baik itu pilihan untuk Presiden dan wakilnya, anggota DPRD Kota / Kabupaten, Provinsi, DPR RI maupun DPD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis lima jenis Surat Suara Pemilu 2024, yang nantinya akan digunakan masyarakat pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Setiap warga dengan hak pilihnya akan menerima total 5 (lima) Surat Suara dari petugas Pemilu pada saat masuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan (pencoblosan) suara.

Advertisement

3 Paket Umroh Menanti Pemilih Caleg DPRD Kota Tegal Indra Romansyah

Maka untuk terhindar dari kesalahan dalam pemungutan suara, berikut ada 5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024 yang harus dipahami para calon pemilih.

Sumber laman yang dikelola Kominfo, menerangkan tentang ketentuan mengenai Surat Suara pemilu telah dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemungutan suara, dukungan peralatan, dan perangkat pemungutan suara lainnya pada Pemilu.

Pada Pemilu 2024 kali ini, Surat Suara yang digunakan nantinya sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019, sesuai kesepakatan pada pertemuan di Komisi II DPR. Nah, berikut jenis dan fungsinya.

OMG! Honor Saksi TPS Caleg Indra Romansyah Segini Gedenya, Siapa Mau Ikut?

Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.

Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Masyarakat itu wajib mengenali beberapa Surat Suara agar nantinya ketika berangkat dari rumah hingga masuk ke TPS sudah punya gambaran yang akan dipilih. Hingga tak perlu berlama-lama didalam TPS untuk menentukan pilihannya dan mencoblos,” ujar Indra Romansyah salah seorang kontestan sebagai caleg DPRD Kota Tegal dari Partai Golkar dapil Tegal Barat dengan nomor urut 3.

Indra Romansyah meski dalam percaturan peta politik Kota Tegal sebagai wajah baru, namun pergerakannya selama masa kampanye sangat diperhitungkan para caleg incumbent sebagai kekuatan gigantis baru.

Pergerakannya yang massive dan terukur tersebut merupakan konsep ramuan kombinasi penerapan profesionalisme marketing dengan para pelaku praktisi pemenangan pemilu yang tergabung dalam team work Pasukan Balung Kuning.

“Meski kita berupaya untuk kerja sempurna, tapi kita tetap berdoa sebagai kekuatan spiritual yang menguatkan kita dalam berjuang,” pungkas Indra Romansyah. ***