Berita Merdeka – Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Presiden (Pilres), Anggota Legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) mulai ditertibkan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Pemerintah Kota Tegal dan instansi terkait mulai melakukan penertiban APK di wilayah empat kecamatan se-Kota Tegal. Penertiban APK tersebut mulai dilaksanakan, Minggu (11/2/2024) yang diawali dengan Apel Penertiban APK dan APS Pemilu Tahun 2024 di Kota Tegal bertempat di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono bertindak sebagai Pembina Apel dengan peserta dari Satpol PP, Dishub, Bawaslu dan Panwascam Kota Tegal. Mereka kemudian dibagi kedalam empat tim untuk masing-masing kecamatan untuk melaksanakan penertiban APK dan APS.
Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid menyampaikan masa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Aturan itu terdapat pada Pasal 1 angka 10 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi: Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” ujar Fauzan Hamid.
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam amanatnya menyampaikan himbauan kepada para peserta pemilu untuk menurunkan dan mencopot alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi pemilu tahun 2024 di Kota Tegal, yang dipasang di berbagai sudut-sudut Kota Tegal.
“Mulai dari gang, jalan kecil, jalan biasa maupun jalan besar atau protokol, jika belum, maka Pemerintah Kota Tegal terpaksa akan menertibkan alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024. saya berharap Kota Tegal sudah bersih secepatnya dari alat peraga kampanye dan sosialisasi pemilu,” ujar Wali Kota Tegal.
Dedy Yon berpesan kepada personil dan tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS untuk bekerja sesuai arahan dan aturan yang telah ditetapkan Bawaslu. Sebab, menurutnya ini ada di bawah kewenangan Bawaslu.
Selain itu, Ia menekankan agar petugas tetap dapat bijaksana dan tidak emosional dalam melaksanakan tugas penertiban APK dan APS.
“Petugas bertindaklah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bawaslu Kota Tegal, tidak kurang dan tidak lebih. Lakukanlah penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan oleh Bawaslu dan jajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan di kemudian hari,” pungkas Wali Kota.(*)