Berita Merdeka – Tangkas Motor Listrik menjadi perusahaan motor listrik yang pertama dalam sejarah di Indonesia yang memelopori untuk mendapatkan perlindungan asuransi kehilangan dari Jasa Raharja.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Tangkas Motor Listrik dengan Jasa Raharja Putra yang berlangsung di Suvana Golf, Selasa, 27 Februari 2024.
Maka dengan ditanda tanganinya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Tangkas Motor Listrik dengan Jasa Raharja, setiap pembeli Tangkas Motor Listrik akan mendapatkan Asuransi TLO kehilangan hingga Rp10 juta (sepuluh juta rupiah) dimana asuransi tersebut sudah termasuk didalam harga beli setiap unitnya.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Founder & CEO Tangkas Motor Listrik, Agung Pamungkas yang biasa dipanggil Don Papank dengan Direktur Utama Jasa Raharja Putra, Abdul Harris disaksikan para Komisaris Tangkas Motor Listrik.
Para Komisaris Tangkas Motor Listrik tersebut antara lain terdiri dari Arief Wahyu Adi, Laksda TNI (Purn) Basgiarto, Mayjend TNI ( Pur) Adi Sudaryanto dan Irjend Pol (Pur) Imam Budi Supeno turut menyaksikan acara penandatanganan yang berlangsung sembari golf bersama di Suvarna.
Mereka para komisaris menyatakan bangga atas pencapaian tersebut dan hal itu melengkapi kebanggaan Tangkas Motor Listrik sebagai pemegang TKDN tertinggi diatas 63%. (***)