Pencari Keadilan Kesaksian Ungkap Dakwaan Pemalsuan Surat terhadap Hj Sarinah atas Laporan Hj Rukhoyah

Kesaksian Ungkap Dakwaan Pemalsuan Surat terhadap Hj Sarinah atas Laporan Hj Rukhoyah

468
BERBAGI
Terdakwa Hj Sarinah (73) bersama kuasa hukumnya Edi Utama
Advertisement

Berita Merdeka – Pengadilan Negeri Tegal untuk kali kesekian menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik dengan terdakwa Hj Sarinah (73) yang dilaporkan oleh Hj Rukhoyah.

Sederet saksi dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain dua anak terdakwa Hj Sarinah yakni Eli Susmini, Lediana, dan lainnya Supriyadi Yos Setiabudi dan M. Zaeanl Arifin dari ASN serta Aris Wibowo dari BPN yang dihadirkan pada Senin, 10 Juni 2024 lalu.

Sidang berlanjut dengan menghadirkan masih saksi dari JPU antara lain Hendro Irianto (64) mantan Pjs Kades/Lurah Muarareja dan Casmid bin Jarwad (71) semacam office boy desa/kelurahan Muarareja. Sementara dua saksi lainnya tidak hadir Wasno dan H. Mudli, Kamis, 13 Juni 2024.

Advertisement

Hj Sarinah Praperadilankan Penetapan Tersangka oleh Polres Tegal Kota Terkait Sengketa Tanah dengan Hj Rukhayah

Sidang lanjutan menghadiran saksi yang mendudukkan Hj Sarinah sebagai terdakwa atas laporan Hj Rukhoyah dalam perkara pemalsuan dokumen, di PN Tegal, Kamis, 13 Juni 2024

Inti persoalan yang dilaporkan Hj Rukhoyah yakni adanya dugaan pemalsuan proses awal permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama kedua anak terdakwa, Eli Susmini dan Lediana dengan dasar Surat keterangan Waris (SKW) bukan akta jual beli tanah (AJB).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Indah Novi Susanti dengan Hakim anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina berproses dengan fakta-fakta persidangan yang cukup menarik dari para saksi.

Seperti yang terungkap dari saksi M. Zaenal Arifin yang saat itu sebagai Seklur Muarareja dan sekarang menjabar Lurah Debong Kidul menyatakan bahwa Surat Keterangan Waris (SKW) yang dijadikan dasar pembuatan SHM oleh Hj Sarinah bukanlah blanko yang dibuat pihak Kelurahan Muarareja.

Apa Kata H Ikmal Jaya Soal Hj Sarinah yang Dilaporkan Ibunda Hj Rukhayah ke Polres Tegal Kota

Namun blangko SKW yang tersedia di Kelurahan harus ditanda tangani dari RT, RW, Lurah dan Camat.

“Kalau ini (SKW) bukan dari kelurahan tapi ketikan sendiri, lagipula pemilik tanah yang pertama H. Mudli tidak punya anak atau ahli waris,” ungkap M. Zaenal Arifin.

Namun meski nama Eli Susmini dan Lediana tercatat dalam SKW dan SHM, namun keduanya menyampaikan tidak pernah menanda tangani dalam berkas proses permohonan pengajuan SHM.

Hj Sarinah, Nenek yang Pernah Dijebloskan ke Sel, Gugat Balik Perdata Rp100 Miliar

Mereka berdua menyebutkan tidak pernah menanda tangani blangko permohonan, ternyata sertifikat sudah jadi atas nama dirinya.

Dikatakan pula bahwa ibunya (terdakwa Hj Sarinah) pernah memberikan uang Rp5 juta kepada Dasio (kini sudah meninggal dunia) pegawai BPN untuk dibuatkan sertifikat.

“Ibu sering minta bantuan ke Dasio untuk membuatkan sertifikat tanah selama ini tidak ada masalah,” terang keduanya.

Keluarga Hj Rukhoyah Tanggapi Sikap Hj Sarinah yang Lakukan Gugatan Tuntut Rp100 Miliar

Pada sidang lanjutan menghadirkan saksi, Kamis,13 Juni 2024 kemarin, mantan Pjs Desa/Lurah Muarareja, Hendro Irianto (64) mengungkapkan bahwa dirinya menerima berkas permohonan dari Sekdes bernama Wasno (kini sudah meninggal dunia) yang secara jabatan maupun usia lebih senior darinya, untuk ditanda tangani.

Yang mengejutkan baginya, blangko yang dulu dia tanda tangani dengan yang beberapa waktu lalu disodorkan Penyidik Polres Tegal Kota berbeda.

Sebab menurutnya saat dulu ia tanda tangani di blangko SKW tidak ada dua nama Eli Susmini dan Lediana. Namun dua nama itu ada setelah ia diperlihatkan saat di BAP pihak penyidik.

Polres Tegal Kota Sebut Kasus Dugaan Tindak Pidana Hj Sarinah telah P21

Hal itu menurut Penasehat Hukum Terdakwa, Edi Utama bahwa kasus tersebut dipaksakan untuk memenjarakan kliennya setelah mengikuti beberapa keterangan saksi.

“Kita simak tadi, pelaku pemalsuan surat itu Dasio (alm) pegawai BPN, masa mau kita penjarakan orang yang sudah meninggal,” kata Edi Utama pada sejumlah Wartawan yang mengikuti persidangan.

Dalam fakta persidangan berdasarkan para saksi, ada dua nama yang muncul dimana proses awal berkas SKW yang disodorkan oleh Sekdes Muarareja, Wasno (alm) yang awalnya merupakan blangko kosong dan ditanda tangani Pjs Kades/Lurah Muarareja Hendro Irianto yang dikemudian hari saat ditunjukkan Penyidik Polres Tegal Kota, tercantum nama dua anak Hj Sarinah.

Penyidik Kirim Berkas dan Tersangka Hj Sarinah ke Kejari Tegal

Kedua, terbitnya SHM atas nama Eli Susmini dan Lediana yang kedua anak Terdakwa merasa tidak pernah menanda tangani tapi namanya sudah tercantum dalam SHM yang proses pembuatannya dilakukan oleh Dasio (alm) pegawai BPN.

Sebagaimana disebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini terdiri dari Nur Wahyu Bintari, Teguh Sutadi dan Reza Fikri Muhammad telah mendakwa Hj Sarinah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah sesuai dengan yang diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. (Anis Yahya)