Regional Rekruitmen Tenaga RSUD Brebes Diduga Langgar UU 14 Tahun 2008

Rekruitmen Tenaga RSUD Brebes Diduga Langgar UU 14 Tahun 2008

1293
BERBAGI
Suasana Audiensi Forum Aktifis Peduli Pelayanan Kesehatan Kabupaten Brebes atau FAPPKKB dengan Komisi 4 DPRD Kab Brebes, Rabu, 19 Juni 2024
Advertisement

Berita Merdeka – Forum Aktifis Peduli Pelayanan Kesehatan Brebes atau FAPPKB melakukan audiensi ke komisi 4 DPRD Kabupaten Brebes terkait dugaan tidak transparannya rekruitmen 63 tenaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Brebes, Rabu, 19 Juni 2024.

Audensi dihadiri Ketua Komisi 4 DPRD Brebes, Hj.Tri Murdiningsih, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog dengan Anggota Komisi, Direktur Rumah Sakit Daerah Brebes, Dr dr Rasipin, M.Kes.,MARS beserta jajaranya, Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Ineke Tri Sulistyowaty, SKM, M.Kes serta Adi Darmawan, perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Brebes.

Ketua kordinator forum aktivis peduli pelayanan kesehatan kabupaten brebes ( FAPPKKB), Moh Subkhan menyoal transparansi dalam rekruitmen tenaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2024.

Advertisement

Pasalnya, menurut Ketua Kordinator aktivis Moh. Subkhan mempertanyakan rekrutmen 63 tenaga BLUD pada bulan febuari tidak dilakukan pengumuman secara terbuka sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Namun kenyataannya, pihak rumah sakit brebes mengabaikan dan tidak melakukan upaya itu, malah justru jawaban yang dilakukan direktur rumah sakit brebes dengan alasan membutuhkan tenaga kesehatan mengingat jumlah pasien melonjak pada bulan januari secara nasional termasuk Rumah Sakit Brebes.

Hal senada juga diungkapkan Dedy Rochman selaku Ketua LSM Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP) pernyataan yang dilakukan direjtur rumah sakit brebes adalah alibi untuk menutupi kecurangan adanya rekrutmen tenaga BLUD yang tidak transparan.

Menurutnya, kalau memang Direktur Rumah Sakit terbuka atau transparan, kenapa pada saat permohonan permintaan salinan SK dirut tentang pedoman pelaksanaan pengadaan pegawai non pegawai negeri sipil Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD tahun 2024 tidak diberikan, malah justru pihak rumah sakit membalas dengan jawaban akan dilakukan perekrutmen tenaga BLUD pada bulan mei secara terbuka dengan sistem CAT.

Setelah melihat hasil audensi bersama Komisi 4 DPRD Brebes, lanjut Dedy Rochman, pihaknya minta perekrutan yang berjumlah kurang lebih 63 orang tenaga BLUD dibulan Febuari, minta dievaluasi ulang.

Kalau bisa dibatalkan hasil rekrutmen tenaga blud untuk dilakukan sistem lelang terbuka seperti gelombang dua pada bulan mei lalu.

“Bila ini tidak dilakukan, maka pihak RSUD Brebes jelas-jelas melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. ini penting dilakukan karena salah satunya menghindari dugaan titipan orang dalam (orda) dan dugaan uang sogokan,” terang Dedy Rochman.

Sementara anggota Komis 4 DPRD Brebes, Sukirso mengharap jangan sampai terulang lagi rekrutmen tenaga BLUD yang dianggap tidak terbuka sekaligus jangan ada audensi lagi terkait Rumah Sakit Brebes. (Redaksi Berita Merdeka)