Hukum dan Kriminal DPC PKB Kota Tegal Laporkan Mantan Sekjennya Lukman Edy ke Polres Tegal...

DPC PKB Kota Tegal Laporkan Mantan Sekjennya Lukman Edy ke Polres Tegal Kota

85
BERBAGI
Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa atau DPC PKB Kota Tegal melaporkan Lukman Edy ke polisi. Mantan Sekretaris Jenderal PKB tersebut dilaporkan ke Polres Tegal Kota pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Advertisement

Berita Merdeka – Mengikuti langkah hukum DPP Partai Kebangkitan Bangsa, DPC PKB Kota Tegal melakukan aksi yang sama dengan melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Dr. Ir. H. Muhammad Lukman Edy, M.Si ke Polres Tegal Kota, Rabu, 7 Agustus 2024.

Langkah hukum itu menurut Ketua DPC PKB Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin, SE dilakukan setelah pihaknya mengikuti arahan DPP PKB melalui Zoom meeting yang diadakan pada hari Senin, 5 Agustus 2024.

“Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan dari DPP yaitu berkaitan saat kita melakukan zoom hari senin tanggal 5 Agustus jam 5 sore itu salah satunya adalah pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik yang dilakukan oleh bapak Muhammad Lukman Edy tentang PKB,” ujar Ketua DPC PKB Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin pada beritamerdeka.co.id usai menyampaikan pengaduannya di unit 4 Reskrim Polres Tegal Kota, 7 Agustus 2024.

Ketua DPC PKB Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin, SE dan kuasa hukumnya, Herfaruk, SH serta Wakil Ketua Drs H. Anshori Faqih
Advertisement

Ketua DPC PKB Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin tiba di Polres Tegal Kota didampingi Sekretaris, H. Eko Susanto, Wakil Ketua DPC PKB Kota Tegal Ustadz Drs. H.Anshori Faqih dan jajaran pengurus parta lainnya serta kuasa hukumnya Herfaruk, SH alias Wa Auk.

Sebelumnya,Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Cucun Ahmad Syamsuijal melaporkan Mantan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat PKB Muhammad Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024 dengan tanda terima nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM yang kemudian diikuti secara serentak semua Dewan Pimpinan Wilayah seperti yang dilakukan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa atau DPW PKB Jawa Tengah yang melaporkan Lukman Edy ke Polda Jateng serta DPC PKB Kota Tegal ke Polres Tegal Kota.

Mantan Sekretaris Jenderal PKB tersebut dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Selasa, 5 Agustus 2024 dan DPC PKB Kota Tegal Rabu, 7 Agustus 2024.

“Untuk DPW itu kemarin serentak se Indonesia melakukan kegiatan ini (laporan) melalui polda masing-masing, dan untuk hari ini juga serentak DPC Kabupaten/Kota se Indonesia melakukan kegiatan itu,” kata Habib Ali.

Alasan kenapa semua struktur organisasi melakukan pelaporan yang sama pada masing-masing tingkatan secara serentak dari DPP, DPW dan DPC dan tidak cukup pelaporan DPP yang mewakili, menurut kuasa hukum DPC PKB Kota Tegal, Herfaruk, SH alias Wa Auk karena hal itu menyangkut kelembagaan.

Kuqsa Hukum DPC PKB Kota Tegal, Herfaruk, SH alias Wa Auk

“Pengaduan ini memang institusi bukan perorangan, sehingga jajaran dari atas sampai rantingpun akan mengawal perkara seperti ini karena institusi,” terang Wa Auk.

Sebagaimana diketahui, PKB memperkarakan Muhammad Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik lantaran mantan Sekjen PKB dinilai merugikan partai pimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin setelah yang bersangkutan memberikan keterangan pada Tim Panel PBNU yang menggambarkan kondisi internal PKB selama dipimpin Ketua Umum Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Muhammad Lukman Edy yang pernah menjabat Sekjen PKB periode 2005 – 2007 dan 2009 – 2014 banyak menceritakan yang sebagian besar terkait kepemimpinan Cak Imin. Ia menyebut bahwa PKB tidak menerapkan transparansi tata kelola keuangan atau tidak adanya keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan partai termasuk dalam hal keuangan terkait pemilu

Muhammqd Lukman Edy

.

Hal itu yang menjadikan DPP PKB melalui Ketua Umum dan kuasa hukumnya melaporkan Lukman Edy yang telah menyebarkan berita dan dikonsumsi publik serta dianggap membahayakan karena terkandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

PKB menganggap Muhammad Lukman Edy tidak pada kapasitasnya berbicara terkait dinamika internal Partai Kebangkitan Bangsa sehingga apa yang disampaikan Lukman Edy mengenai Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar merupakan bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pimpinan maupun institusi partai mengingat Lukman Edy tidak lagi memiliki jabatan di PKB. (Redaksi Berita Merdeka)