Hukum dan Kriminal Tanpa Kehadiran Terdakwa Hj Sarinah, PN Tegal dapat Laksanakan Sidang Putusan In...

Tanpa Kehadiran Terdakwa Hj Sarinah, PN Tegal dapat Laksanakan Sidang Putusan In Absentia

73
BERBAGI
PN Tegal kembali untuk kali keduanya tunda agenda sidang Putusan lantaran Hj Sarinah (74) Terdakwa pemalsuan surat harus dirawat di Rumah Sakit karena vertigo, Kamis, 5 September 2024.
Advertisement

Berita Merdeka – Setelah sepekan sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Tegal menunda sidang putusan terhadap Hj Sarinah terdakwa pemalsuan surat lantaran keluarga terdakwa mengajukan surat permohonan penundaan karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit, Sidang kali ini dengan agenda putusan, kembali alami penundaan, Kamis 5 September 2024.

Perihal sakitnya terdakwa Hj Sarinah disampaikan Penasehat Hukumnya, Edi Utama, S.H.,M.A yang menyebutkan kliennya ternyata masih terbaring di rumah sakit menjalani perawatan akibat mengalami persoalan vertigo.

Namun demikian Hakim Ketua Indah Novi Susanti yang memimpin sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Hj Sarinah mempertanyakan dokumen pendukung (rekam medis) dari pihak rumah sakit yang menunjukkan bahwa terdakwa saat ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatannya.

Jaksa Penuntut Umum, Wiwin Dedi Winardi
Advertisement

“Kita bisa memahami terdakwa sakit, tapi tidak bisa disampaikan secara lisan. Kalau memang dia sakit, dirawat, harus ada rekam mdisnya, harus ada keterangan dokternya,” ujar Indah Novi yang langsung direspon Penasehat Hukum terdakwa, Edi Utama yang memohon untuk menskors sidang satu jam untuk mengambil surat keterangan dari rumah sakit.

“Baik, kita masih memberikan kesempatan, manusiawi, namun demikian harus ada dokumen pendukungnya dan kita liat bagaimana upaya dari jaksa karena bagaimanapun juga itu kewajiban jaksa untuk menghadirkan terdakwa,” lanjutnya.

Usai Hakim menskors satu jam, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menuju rumah sakit selain untuk memastikan kondisi terdakwa dalam keadaan sakit, juga untuk mengambil surat keterangan perawatan terdakwa dari rumah sakit.

Indah Novi juga mengatakan, meski tanpa kehadiran terdakwa, demi penegakan hukum, majelis hakim bisa saja melanjutkan sidang dengan agenda putusan. Namun karena faktor kemanusiaan, para hakim bersepakat untuk memberi kesempatan menunda sidang pada minggu depan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim pada akhirnya ditunda untuk kedua kalinya hingga kembali akan digelar dengan menghadirkan terdakwa untuk mendengarkan putusa hakim atas perkara pemalsuan surat, Kamis pekan depan, 12 September 2024.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Wiwin Dedi Winardi usai memeriksa ke rumah sakit membenarkan bahwa terdakwa Hj Sarinah dalam keadaan terbaring di kamar huruf M ruang Bougenvil di rumah sakit swasta di Kota Tegal.

“Ya di ruang Bougenvil huruf (kamar) M, Rumah Sakit Harapan Anda. Disitu dia lagi terbaring, kemudian kami memeriksa bersama. Rekam medis nanti kita minta ke dokter dan kami juga nanti akan menghubungi dokter yang merawatnya, kalaupun perlu minggu depan akan kami undang untuk kita mintai keterangan,” ujar Wiwin.

Rekam medis maupun Keterangan dokter diperlukan sesuai permintaan hakim untuk memastikan apakah memungkinkan dapat tidaknya terdakwa untuk dihadirkan.

Menurut Wiwin, kalau terdakwa tetap tidak bisa hadir nantinya akan ada pertimbangan khusus dari Majelis Hakim dimana sidang dapat memutuskan perkara tanpa kehadiran terdakwa dengan skema in absentia.

“Apakah si Terdakwa memungkinkan untuk hadir atau tidak, kalau tidak bisa hadir, nanti akan ada pertimbangan khusus dari majelis hakim, mungkin bisa diputus dimana tidak hadirnya terdakwa ada skema In Absensia,” katanya.

JPU dalam sidang beberapa minggu sebelumnya pada ag3nda sidang tuntutan, menuntut terdakwa Hj Sarinah (74) dengan tuntutan 10 bulan penjara potong masa tahanan karena terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat. (Anis Yahya)