Berita Merdeka – Kemenangan mutlak diraih pasangan Dedy Yon Supriyono dan Tazkiyyatul Muthmainnah pada kontestasi Pilkada Serentak Kota Tegal yang baru saja dilalui hari Rabu 27 November 2024 dengan perolehan total suara sah 64.746 suara.
Sementara dua pasangan lainnya seperti pasangan nomor urut 01 Edy Suripno, yang berpasangan dengan Akhmad Satori, mendapatkan suara 32.645 suara, sedangkan pasangan nomor urut 03 Faruq Ibnul Haqi dan M Ashim Ad-dzorif Fikri memperoleh suara sebesar 42.446 suara.
Data tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Tegal pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Tegal pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Karlita Internasional Hotel, Senin, 2 Desember 2024.
Adapun jumlah suara yang didapat ketiga pasangan peserta pilkada serentak 2024 seperti pasangan Edy Suriono dan Satori, pasangan Dedy Yon Supriyono dan Tazkiyyatul Muthmainnah serta Faruq Ibnul Haqi dan M Ashim Adz-dzorif Fikri, beraaal dari hasil rekap 4 kecamatan se-Kota Tegal.
Untuk wilayah Tegal Timur, pasangan nomor urut 01 Uyip – Satori memperoleh suara dari Kecamatan Tegal Barat jumlah keseluruhan 7.700, Tegal Timur 13.348, Tegal Selatan 6.801 dan Margadana 4.796 dengan total jumlah keseluruhan 32.465 suara.
Sementara pasangan nomor urut 02, Dedy Yon Supriyono dan Tazkiyyatul Muthmainnah suara yang diperoleh dari kecamatan Tegal Barat sebesar 16.183 suara, dari Tegal Timur 18.647, Tegal Selatan 17.073 dan kecamatan Margadana 12.843. Jumlah keseluruhan mencapai 64.746 suara.
Sedangkan untuk pasangan nomor urut 03, Faruq Ibnul Haqi dan M Ashim Adz-dzorif Fikri meraih jumlah dari Kecamatan Tegal Barat sebanyak 9.567 suara, Tegal Timur 12.404, Tegal Selatan 11.702 serta kecamatan Margadana 8.773 suara. Total jumlah keseluruhan 42.446 suara.
Jumlah keseluruhan suara sah untuk Tegal Barat 33.450 suara, Tegal Timur 44.339, Tegal Selatan 35.576 dan Margadana 26.412 sehingga jumlah keseluruhan suara sah 139.837 suara. Sedangkan jumlah suara tidak sah untuk Tegal Barat sebanyak 1.973 suara, Tegal Timur 2.125, Tegal Selatan 2.060 dan Margadana 1.202 maka jumlah keseluruhan suara tidak sah sebanyak 7.360
Menurut Ketua KPU Kota Tegal, tingkat partisipasi masyarakat Kota Tegal untuk menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak 2024 cukup baik hampir sama pada pilkada tahun 2018 yang dikisaran angka 70% sedangkan pada pilkada serentak tahun 2024 ini partisipasi masyarakat sebesar 69,34 persen.
“Hal ini momentumnya berbeda, 2018 momentumnya adalah momentum habis lebaran pas, dan liburan panjang sekolah. Sementara sekarang diaspora penduduk Kota Tegal yang ada diluar tidak bisa kembali dan itu yang menurunkan tingkat partisipasi,” ujar Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno menyampaikan keterangnnya pada awak media usai acara.
Saat ditanya soal hasil akhir pilkada serentak 2024 Kota Tegal, Karyudi memastikan berdasarkan perolehan suara bahwa pasangan 02 Dedy Yon Supriyono dan Tazkiyyatul Muthmainnah yang meraih kemenangan.
“Hasil akhir untuk pilwalkot dimenangkan oleh pasangan calon nomor dua dan alkhamdulillah dalam berpolitik (masyarakat Kota Tegal) sudah dewasa, keseruan, ketegangan pada saat kampanye akhirnya melunak juga dihari tenang dan menerima hasilnya apapun hasilnya mereka sadar betul bahwa mereka adalah calon pemimpin kita,” kata Karyudi.
Disaat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid menyampaikan rasa leganya karena pilkada serentak 2024 Kota Tegal berjalan dengan baik dan lancar tanpa hambatan, bahkan nyaris tak ada komplain selama perjalanan pilkada.
Pengawasan oleh pihaknya hingga terakhir pada acara rapat rekapitulasi oleh KPU untuk memberikan saran dan masukan agar hasil perhitungan betul-betul clear tanpa ada persoalan dikemudian hari.
“Hari ini kami menghadiri undangan dari KPU tentang rapat pleno terbuka dan sekaligus kami mengawasi cara-cara kalkulasi tentunya dihari sebelumnya kpu sudah mengadakan sinkronisasi kaitan dengan hasil dari rekapitulasi tingkat kecamatan,” kata Fauzan.
Pihaknya juga menyarankan kepada KPU bahwa setiap ada perubahan di tingkat Kota, harus langsung dilakukan penyelesaian, sedangkan dari Bawaslu sendiri selama proses pilkada hingga hari pencoblosan, belum ada laporan dari pihak manapun.
“Kalau laporan belum ada, tapi informasi awal ada dan sudah kami tindaklanjuti temuan-temuan secara administratif saja, pidana tidak ada,” rutur Fauzan. (Anis Yahya)