BERITAMERDEKA.CO.ID – Dua pemuda asal Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, Husni Aprianto dan Abdulah Imam Muhidin akhirnya harus mendekam dalam tahanan
Pasalnya paket ganja seberat 42.58 Gram dan 5 linting ganja yang dibelinya dari wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara gagal diedarkan karena keburu terhembus pihak Satresnarkoba Polres Tegal.
Dalam Konferensi persnya, Wakapolres Tegal Didi Dewantoro menerangkan, bahwa pelaku diringkus dihalaman salah satu mini market di wilayah Desa Jembayat Kecamatan Margasari usai mendapat laporan dari masyarakat.
Alhasil, pada malam 21. 40 pihak Polres Tegal melakukan penangkapan kepada tersangka yang saat itu membawa barang bukti yang tersimpan dalam bungkus rokok.
Dari Kedua tersangka didapati 5 linting ganja kering dan satu bungkus ganja yang masih terbungkus plastik di kediamannya seberat 42.58 Gram ganja kering.
Menurut pelaku, Husni saat berlangsung Konferensi Pers, Jumat 15 Juli 2022 mengaku membeli dari wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara.
Sementara, Abdulah Imam Muhidin mengaku dirinya hanya sebagai pemakai dan bukan untuk diperjual belikan dengan alasan untuk menambah selera makan.
Selanjutnya, dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro mengungkapkan bahwa yang bersangkutan para pelaku dapat terjerat hukum.
Untuk diketahui, Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.***