Berita Merdeka – Beberapa desa di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal sedang berlangsung seleksi calon Pamong atau perangkat desa yang prosesnya melalui tahap tes tertulis, komputer dan wawncara calon Pamong baik oleh Kades maupun Camat Dukuhturi.
Pelaksanaan test seleksi penjaringan calon perangkat desa atau Pamong diikuti 6 desa untuk 8 formasi se-Kecamatan Dukuhturi bertempat di SMPN 1 Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Rabu, 20 Juli 2022.
Jumlah peserta dari 6 desa sebanyak 68 orang calon Pamong. Sementara formasi hanya tersedia 8 orang atau perangkat desa yang masing-masing merupakan kebutuhan desa seperti desa Sidakaton 1 formasi perangkat desa, Sidapurna 1, Ketanggungan 1, Pagongan 2 serta desa Debong Wetan 2 perangkat desa yang dibutuhkan.
Menurut Camat Dukuhturi, Muhtarom, S.IP melalui Kasi Pemdes Dukuhturi, Adi Darisman menyebutkan bahwa diterimanya calon perangkat desa sebagai Pamong atau perangkat desa berdasarkan nilai kelulusan test minimal 70.
“Bagi panitia desa, yang penting meluluskan dengan nilai minimal 70 dengan mengikuti test seleksi seperti test tertulis, komputer serta wawancara oleh Kades sementara pak Camat karena kesibukannya hanya dapat melakukan wawancara 3 orang untuk hari ini,” ujar Adi Darisman kepada Berita Merdeka di ruang Lab SMPN 1 Dukuhturi.
Bagi sebagian kepala desa, penjaringan calon perangkatnya diharapkan dapat memperkuat dan menghasilkan perangkat profesional dalam membantu jalannya roda pemerintahan desa.
“Yang penting Bisa menghasilkan perangkat desa yang bisa bekerja profesional bisa meningkatkan kinerja desa. Karena tantangan kedepan lebih kompleks,” harap Kades Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Kurniawan. Desa Pagongan sendiri diikuti 10 orang calon, sementara perangkat desa yang dibutuhkan hanya 2 orang.
Sedangkan desa Debong Wetan diikuti oleh 16 calon perangkat desa namun pemerintah desa hanya membutuhkan 2 orang. Seperti yang disebutkan salah seorang Panitia Penjaringan Pelaksanaan Pamong (Perangkat desa) yang tak bersedia disebutkan namanya.
“Debong Wetan 16 calon Perangkat desa atau Pamong. Sedangkan Debong Wetan yang akan diambil 2 pamong,” tuturnya.
Sebelum dilaksanakannya test terhadap para calon pamong atau perangkat desa, setiap desa membentuk Panitia Penjaringan Pelaksanaan Pamong.
Salah seorang Panitia Penjaringan Pelaksanaan Pamong desa Pagongan, Edi Susanto mengatakan pada Berita Merdeka bahwa panitia penjaringan dibentuk dengan keterlibatan berbagai unsur masyarakat.
“Kepanitiaan terdiri dari 2 orang diambil dari perangkat desa, 2 orang diambil dari lembaga BPD, 3 orang dari tokoh masyarakat,” ungkap Edi Susanto.
Berapa sih Sebenarnya Gaji Perangkat?
Dalam beberapa literasi disebutkan mengapa sekarang menjadi perangkat desa banyak diikuti warga masyarakat pedesaan dengan antusiasme tinggi? Apakah gaji para pamong itu cukup menjanjikan? Kok sekarang banyak orang berebut meraih posisi perangkat desa atau pamong. Sebaiknya kita tengok berapa gaji pada tiap level di struktur pemerintahan desa.
Dimulai dari Gaji kepala desa / kades yang diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa). Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019 menyebutkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Untuk sekretaris desa, besaran gaji / penghasilan tetapnya paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap / gaji paling sedikit Rp 2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Bunyi Pasal 81 ayat (3) menyebutkan dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa. Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Tunjangan tambahan kepala desa Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.
Pasal 100 ayat (2) menyebutkan, Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan Bupati atau Wali Kota.
“Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain,”
Dalam ABPDesa, belanja desa mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.
Lalu, dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, Operasional Badan Permusyawaratan Desa. (Anis Yahya)