Berita Merdeka – Penghasilan tetap (Siltap) kepala desa (kades) dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Dikutip dari konsideran.com, ADD tersebut merupakan pendapatan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pengalokasian ADD untuk Kepala Desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan yang telah ditentukan formulanya.
Adapun alokasi ADD untuk siltap Kades dan perangkat desa perhitungannya sebagai berikut:
a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000 digunakan maksimal 60%;
b. ADD RP 500 juta – Rp 700 juta digunakan maksimal 50%;
c. ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta digunakan maksimal Rp 40%; dan
d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30%.
Terkait hal ini, Pasal 81 Ayat 4a, b, dan c pada PP 43 / 2014 menyebutkan, Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap :
a. Kepala Desa.
b. Sekretaris Desa paling sedikit 70% dari penghasilan Kepala Desa setiap bulan.
c. Perangkat Desa paling sedikit 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan.
Selain menerima Siltap, Kades dan Perangkat Desa juga menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah yang dapat bersumber dari APBDes, sebagaimana disebutkan dalam PP 43/2014.
Demikian penjelasan singkat mengenai sumber Siltap bagi kades dan perangkat desa yang perlu diketahui.*(Darojat)