Hukum dan Kriminal Benarkah Bharada E Diperintah Atasan Langsung dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Benarkah Bharada E Diperintah Atasan Langsung dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

231
BERBAGI
Irjen Ferdy Sambo saat masih bersama mendiang Brigadir J. (Foto : inilah.com)
Advertisement

Berita Merdeka – Deolipa Yumara Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J, mengatakan bahwa Bharada E mengaku mendapat perintah dari atasan untuk membunuh.

“Dia (mengaku, red) diperintah oleh atasannya. Ya, perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” ucap Deolipa melalui layanan pesan singkatnya sebagaimana yang dilansir jaringan jpnn, Minggu, 7 Agustus 2022.

Namun, Deolipa tidak menyebut nama atasan yang memberi perintah kepada kliennya itu. Dia bilang sosok pemberi perintah merupakan atasan langsung.

Irjen Ferdy Sambo
Advertisement

Bharada E sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J.

Sejumlah poin disampaikan Bharada E dalam keterangannya yang disampaikan dihadapan Penyidik Timsus Kepolisian diantaranya soal pengakuan bahwa dirinya tidak mempunyai motif membunuh Brigadir J anggota Brimob yang menjadi ajudan istri Ferdy Sambo bernama Putri Candrawathi. Namun dalam pengakuannya, ia mendapatkan perintah yang menjadi atasannya langsung.

Berdasarkan pengakuan kliennya yang tidak mempunyai motif membunuh Brigadir J, menurut Deolipa hal itu dapat menjadi petunjuk bagi kepolisian untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

Mendiang Brigadir Novriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J

Hanya saja Deolipa tidak menyebut nama atasan yang memerintahkan kliennya untuk membunuh, namun hanya mengatakan perintah itu dari atasannya langsung.

Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap dirinya atas peristiwa tersebut, Kamis, 4 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo yang dibawa dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua. Penempatan dirinya itu dalam rangka pemeriksaan pelanggaran prosedur penanganan kasus kematian Brigadir J yang diduga tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).***