Regional Kasatlantas Polres Tegal Kota : Fungsi Trotoar Bukan untuk Parkir Sepeda Motor

Kasatlantas Polres Tegal Kota : Fungsi Trotoar Bukan untuk Parkir Sepeda Motor

192
BERBAGI
Polres Tegal Kota, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, lakukan sosialisasi agar pengendara Sepeda motor tidak parkir di Trotoar, Kamis, 25 Agustus 2022.
Advertisement

Berita Merdeka – Penertiban trotoar maupun jalan sepanjang jalan Ahmad Yani Kota Tegal akan menjadi fokus penertiban yang akan dilakukan oleh beberapa institusi pemerintah dengan kolaborasi antara Satlantas Polres Tegal Kota, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Tegal.

Hal itu dikatakan Kasatlantas Polres Tegal Kota saat ditemui di Kantornya usai melakukan sosialisasi ketertiban disepanjang jalan A Yani bersama Kasatpol PP Kota Tegal, Hartoto bahwa pihaknya berupaya untuk melakukan langkah sosialisasi kepada para pemilik ruko, karyawan toko, tukang parkir dan masyarakat pada umumnya.

Advertisement

“Belum banyaknya kesadaran masyarakat tentang fungsi trotoar serta perilaku pemilik toko dengan memasang kanopi yang merusak lantai trotoar,” ujar AKP Mustakim.

Menurutnya, pembangunan kawasan sepanjang jalan Ahmad Yani Kota Tegal telah menelan biaya cukup besar yang diambil dari dana APBD yang nota bene uang rakyat. Untuk itu masyarakat semua harus punya kesadaran rasa memiliki sehingga ada perasaan yang sama untuk memelihara aset daerah.

“Kita minta agar semua trotoar itu bersih dari perparkiran kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto membenarkan bahwa pihaknya bersama dengan instansi lain melakukan sosialisasi untuk bersama-sama memelihara trotoar sepanjang kawasan jalan Ahmad Yani.

“Kita bersama Polres, Dishub, DPU, Dinkop melakukan penertiban parkir dan pedagang di Jl. A, Yani,” ujar Hartoto. (Anis Yahya)