Regional Innalillahi, Wartawan Senior Jayeng Juga Pernah Diusir di Proyek PDAM Kota Tegal

Innalillahi, Wartawan Senior Jayeng Juga Pernah Diusir di Proyek PDAM Kota Tegal

501
BERBAGI
Proyek paket kegiatan Pemeliharaan Lingkungan Kantor Gedung Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal.
Advertisement

Berita Merdeka – Setelah 2 (dua) kali Berita Merdeka menurunkan tulisan terkait sikap Andri, Pengawas Proyek pembangunan kantor PDAM Kota Tegal yang dianggap oleh sebagian Wartawan sebagai sikap pongah atau arogan menghadapi awak media, bermunculan pula cerita miring terkait paket kegiatan pembangunan yang masuk ke redaksi Berita Merdeka.

Selain pernah bersikap sangat tidak bersahabat terhadap pimred media online lintaspewarta Ade Windiarto, pengawas proyek PDAM Kota Tegal itu juga ternyata pernah mengusir Wartawan senior bernama Riyanto alias Jayeng dari portalbrebes PRMN Pikiran Rakyat Group.

Hal itu disampaikan Jayeng kepada beritamerdeka.co.id baik secara lisan maupun kronologisnya ditulis dan dikirim melalui WhatsApp saat bertemu di komplek perkantoran Pemkot Tegal, Jl. Ki Gede Sebayu, Jumat, 16 September 2022.

Riyanto alias Jayeng, Wartawan senior yang sempat diusir saat akan konfirmasi ke area proyek PDAM Kota Tegal
Advertisement

“Saat itu terjadi pada tanggal 4 Agustus 2022 sekira pukul 14:46 WIB,” ujarnya.

Menurut dia sepanjang karirnya selama 25 tahun baru kali itu dirinya mengalami peristiwa perlakuan yang menurutnya sangat memalukan dengan pengusiran oleh Pengawas proyek kegiatan Pemeliharaan Lingkungan Kantor Gedung Perumda Air Minun Tirta Bahari atau PDAM Kota Tegal.

“Tujuan saya, mau menemui Mandor proyek bernama pak Yono yang sudah saling kenal dan komunikasi sebelumnya untuk konfirmasi,” ungkap Jayeng.

“Sampai dilokasi proyek, saya melihat ada mobil sedan jenisnya lupa, warna silver plat nomor polisi D Bandung hendak keluar dari situ,” ungkapnya.

Lebih lanjut saat dirinya beristirahat dibawah pohon mangga, pemuda tersebut yang menurut perkiraannya mandor proyek selain Yono, awalnya datang dengan sopan dan menanyai dirinya tentang maksud dan tujuan berada dilingkungan proyek.

“Dia bertanya tentang maksud dan tujuan saya. Lalu saya jawab mau ketemu mandor pak Yono. Dia bilang tidak ada mandor nama tersebut. Sembari memaksa saya harus keluar dari areal proyek,” lanjutnya.

Namun sayang saat dirinya menghubungi via hp orang yang dikatakannya bernama Yono, yang bersangkutan tidak mengangkat meski dengan nada dering.

“Sekali lagi saya ditanya maksud dan tujuannya, yang saya jawab mau menemui pak Yono,” kata Jayeng.

Akhirnya Jayeng menjelaskan pada pengawas proyek tersebut identitas dirinya yang mengatakan bahwa dirinya mitra pers.

“Perlu sampeyan ketahui, saya itu mitra dari owner perusahaan yang kantornya sedang dibangun ini. Saya dari mitra pers,” tuturnya.

Namun sayang menurut Jayeng, pengawas proyek tetap mengusirnya agar dirinya keluar dari area proyek kegiatan Pemeliharaan Lingkungan Kantor pembangunan Gedung Perumda Air Minum Tirta Bahari atau PDAM Kota Tegal.

“Pokoknya silahkan bapak keluar dari area sini, disini tidak ada yang namanya pak Nuryono,” hardik pengawas proyek.

Sebagaimana diketahui, terdapat dugaan potensi-potensi yang mengarah pada terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan pemenang lelang PT. Cipta Usaha Nusa Gede yang dalam pelaksanaan pembangunan melibatkan dua perusahaan selaku Konsultas Perencana (PT. Prima Cipta Karsa Sabbapathamam) dan Konsultan Pengawas (CV. Mitra Design).

Selain salah satu oknum perusahaan itu melakukan pelanggaran hukum terhadap UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan 3 dan pasal 18 ayat 1, juga adanya dugaan potensi proses awal terjadinya pelelangan dimana pemenang saat ini mampu merontokkan peserta lelang lainnya yang bertengger diurutan-urutan teratas.

Belum lagi adanya dugaan pengkondisian untuk memenangkan peserta lelang dimana uang ratusan juta terdistribusikan hanya untuk keperluan bina lingkungan yang belum jelas sasaran lingkungan yang mana.

Disisi lain masih dalam dugaan bahwa angka prosentase penawaran pada lelang tersebut juga disebutkan hingga 20% dari nilai Pagu. Sementara paket kegiatan Pemeliharaan Lingkungan Kantor Gedung Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal sendiri nilai kontraknya Rp11.436.450.990,- dengan jangka waktu pelaksanaan 165 hari kalender.

Tambahan pajak Ppn dan Pph serta nominal pengkondisian bina lingkungan memungkinkan terciptanya kwalitas pembangunan yang boleh jadi irasional. Sedangkan rasionalitas rendahnya kwalitas dipengaruhi atas pembelanjaan bahan material seperti besi misalkan bisa jadi tidak memenuhi ketentuan spek yang ada karena tipisnya kemungkinan profit bagi perusahaan sehingga memaksa harus mengurangi kwalitas material.

Kondisi proses pembangunan seperti itu juga tidak menutup kemungkinan bagi masuknya aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk dilakukannya investigasi dalam rangka melindungi negara dari praktek-praktek pembangunan rendah kwalitas. (Anis Yahya dan Tim)