Regional Walikota Tegal Terima Audiensi Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi atau FSPSR

Walikota Tegal Terima Audiensi Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi atau FSPSR

329
BERBAGI
Walikota Tegal Terima Audiensi Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi atau FSPSR di Pringgitan Pemkot Tegal, Selasa, 22 November 2022
Advertisement

Berita Merdeka – Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi (FSPSR) Kota Tegal dalam rangka turut serta membangun Kota Tegal yang lebih indah dan tertata rapi, mereka didampingi Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal audiensi dengan Walikota Tegal, H Dedy Yon Supriyono, SE, MM, Selasa, 22 November 2022.

Disebutkan oleh Ketua Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi (FSPSR) Kota Tegal, Taryono bahwa kegiatan audiensi dengan Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono dimaksudkan untuk memaparkan program kerja visi misi organisasi tersebut dalam mendukung dan membantu program pemerintah Kota Tegal.

Selanjutnya, Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi (FSPSR) Kota Tegal yang saat ini sudah memiliki legalitas dari Kemenkumham, dalam perjalanan kedepan akan menjadi mitra pemerintah membangun Kota Tegal menjadi lebih maju dalam tatanan Pasar Tiban Modern untuk meningkatkan PAD.

Advertisement

Terdapat 4 poin yang menjadi masukan dari Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi atau FSPSR terkait kawasan Jl. Slamet Riyadi sebagai Pasar Tiban yang menjadi fokus pembahasan dengan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Pertama, soal adanya parkir liar dikawasan tersebut yang diharapkan dapat ditertibkan oleh pemerintah Kota Tegal bersama-sama Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi atau FSPSR.

Pada poin kedua, Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi atau FSPSR juga mengharapkan dari pemerintah Kota Tegal penertiban kendaraan yang tetap lalu lalang tidak sesuai jadual yang telah ditentukan.

Romiko Gunawan, Pengawas Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi atau FSPSR dengan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono

Poin ketiga, Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi atau FSPSR mengharapkan juga ada langkah penertiban terhadap praktek-praktek pungutan liar yang ada di Pasar Tiban Jl. Slamet Riyadi Kota Tegal.

Sementara pada poin terakhirnya yaitu poin keempat, pemerintah Kota Tegal diharapkan dapat mengeliminir adanya sekelompok orang yang berperilaku melawan aturan pemerintah yang ada. (Anis Yahya)