Regional Kelangkaan Pupuk Subsidi Ditanggapi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal

Kelangkaan Pupuk Subsidi Ditanggapi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal

121
BERBAGI
H. Wasbun, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal saat ditemui di kantornya, Senin, 19 Juni 2023
Advertisement

Berita Merdeka – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal menanggapi keluhan para Petani yang mengaku mengalami kesulitan mendapatkan Pupuk Bersubsidi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, H. Wasbun tanggapan atas pernyataan sejumlah Petani diwilayahnya yang kesulitan dapatkan Pupuk Bersubsidi akibat terjadinya kelangkaan.

H. Wasbun mengatakan bahwa alokasi Pupuk Bersubsidi dari pemerintah pusat untuk Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal tidak sebanding dengan data petani di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

Advertisement

Wasbun mengungkapkan, lahan pertanian di Kecamatan Warureja yang terdaftar di RDKK tahun 2023 hanya sekitar 65 persen. Sehingga sisanya sekitar 35 persen tidak mendapatkan alokasi pupuk tersebut.

Parahnya lagi, kuota Pupuk Bersubsidi dari pemerintah pusat untuk Kecamatan Warureja juga tidak sesuai dengan data RDKK. Sehingga Pupuk kerap mengalami kelangkaan.

“Biasanya petani yang tidak mendapatkan kuota pupuk, mereka menggunakan pupuk non subsidi, sehingga terkesan harganya mahal. Padahal, kuota yang digelontorkan pemerintah pusat tidak sesuai dengan kebutuhan petani. Itulah sebabnya pupuk sering langka dan mahal,” kata Wasbun, Senin, 19 Juni 2023.

Untuk menghindari kelangkaan pupuk bersubsidi, Wasbun menyarankan agar lahan pertanian yang belum terdata di RDKK supaya secepatnya dimasukkan.

Petani dapat berkoordinasi dengan kelompok tani (Poktan), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) maupun melalui UPTD Pertanian setempat. Jika diusulkan di tahun 2023 ini, maka tahun depan bisa mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

“Semoga pemerintah pusat dapat memenuhi pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan para petani,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wasbun juga menyinggung ihwal alokasi pupuk yang kerap hilang saat petani hendak mengambil di pengecer. Menurutnya, pupuk yang sudah sesuai dengan alokasi RDKK di tiap petani, tidak akan hilang. Karena pengambilan pupuk dapat diambil berdasarkan kartu tani.

“Terkait jatah pupuk yang hilang, itu tidak mungkin. Karena petani pasti tahu, kan ada kartu tani,” tandasnya. (adv)