Regional Pemkab Tegal Dukung Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga Sebagai Perda Inisiatif DPRD

Pemkab Tegal Dukung Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga Sebagai Perda Inisiatif DPRD

173
BERBAGI
R Sugono Adinagoro, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal saat pimping sidang Paripurna, Jumat, 7 Juli 2023.
Advertisement

Berita Merdeka – Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga mendapat respon positif atau dukungan Bupati Tegal, Hj, Umi Azizah.

Adanya Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga dinilai dapat mencegah bentuk-bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Dikatakan pula dengan adanya Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga juga bisa menjadi penguatan ekonomi perempuan dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta rumah tangga.

Advertisement

Kabar Pesisir – Bupati Tegal mendukung Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga yang merupakan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal.

Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga tersebut dinilai dapat mencegah berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Disebutkan juga bahwa Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga termasuk juga untuk penguatan ekonomi perempuan dalam mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kekerasan dalam rumah tangga.

“Pemerintah Daerah menyambut baik dan siap mengawal penyusunan Raperda Inisiatif ini sesuai dengan kewenangan, tugas, pokok dan fungsi yang ada,” kata Bupati Tegal Umi Azizah, saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, baru-baru ini.

Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Tegal dalam sambutan Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Inisatif.

Kendati demikian, pihak eksekutif memberikan beberapa catatan untuk Raperda tersebut. Diantaranya, Raperda perlu adanya sosialisasi dan advokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan, aspirasi serta kemampuan masyarakat setempat.

“Kita akan menyusun program kerja. Supaya dapat mewujudkan ketahanan keluarga serta memberikan upaya-upaya protektif terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan,” ujarnya.

Terkait dengan pendapat Bupati itu, DPRD sepakat perlu adanya pengaturan sosialisasi dan advokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan, aspirasi maupun kemampuan masyarakat.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro, DPRD akan segera mengakomodir penormaan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi.

Selain itu, juga akan mengakomodir pasal 6 dan pasal 30 menjadi ruang lingkup berimplikasi penambahan ketentuan dalam satu pasal dengan Bab VI. Sehingga nantinya akan disusun dalam penambahan ayat.

Karena Raperda ini merupakan perintah langsung (delegasi) Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

“Aspek substansinya pada ayat 1 pasal 14 Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009,” kata Sugono mewakili Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq, saat Rapat Paripurna, Jumat, 7 Juli 2023 lalu.

Sugono menjelaskan, pada poin A, dalam Undang-Undang itu, menetapkan pelaksanaan perkembangan pembangunan keluarga di kabupaten/kota.

Kemudian pada poin B, sosialisasi, advokasi dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, serta kemampuan masyarakat setempat.

“Jadi nanti untuk draft Raperda, akan dibahas dalam pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tegal,” pungkasnya. (Adv)