Berita Merdeka – Seorang Kontraktor yang mengerjakan proyek prestisius Jl A Yani Kota Tegal bakal menghadapi sidang dakwaan perbuatan melawan hukum pasal 378 terhadap salah seorang anggota DPRD Kota Tegal dari fraksi PAN, Hj Nur Fitriyani, SE, Akt, MM di Pengadilan Negeri Tegal dalam waktu dekat ini.
Kontraktor yang biasa dipanggil Affaf tersebut saat ini berada dalam penahanan pihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Tegal setelah sebelumnya ditahan oleh pihak Penyidik Polres Tegal Kota dari tanggal 3 – 22 Juli 2023.
Penahanan terhadap Kontraktor bernama Affaf tersebut kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum dari tanggal 23 Juli 2023 s/d 31 Agustus 2023 dan penahanan yang terkini oleh Penuntut Umum dari tanggal 30 Agustus 2023 hingga 18 September 2023.
Awal mulai merasa ditipu, Ani panggilan Nur Fitriyani tersebut saat melakukan 3 kali upaya kliring check (sebagai jaminan hutang oleh Terdakwa) di Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal ternyata check tersebut tidak ada saldo alias tidak ada dana.
Selanjutnya terhadap sertifikat tanah yang juga merupakan jaminan hutang yang disodorkan Terdakwa saat itu, setelah di cek lapangan, tanah tersebut tidak ada.
Atas apa yang telah dialaminya itu, Nur Fitriyani yang merasa dirugikan atas perbuatan Affaf, kemudian melaporkan kejadian yang menimpa dirinya tersebut ke Polres Tegal Kota.
Kronologis hingga anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriyani memberikan pinjaman ke Kontraktor yang sedang menghadapi masalah dalam mengerjakan proyek jalan A Yani tersebut tak lepas dari tangan mantan Kepala Dinas PUPR saat itu dijabat Sugiyanto, ST, MT yang mempertemukan dan meyakinkan Ani untuk meminjamkan sejumlah uang ke Affaf.
Saat itu pada bulan Maret 2022, Nur Fitriyani, Komisi III DPRD Kota Tegal dan Kepala Dinas PUPR, Sugiyanto mengikuti rapat evaluasi bersama terkait pekerjaan Jl. A. Yani Kota Tegal (City Walk) yang mengalami overdue dan membutuhkan suntikan dana segar buat Kontraktor Affaf untuk melanjutkan pekerjaan.
Pada saat rapat tersebut, Kadis PUPR, Sugiyanto menyampaikan ke Ani perihal pekerjaan proyek City Walk membutuhkan dana segar Rp500 juta hingga Rp600jutaan untuk Kontraktor Affaf guna selesaikan proyek itu.
Alhasil, selesai percakapan keduanya, maka Nur Fitriyani atau Ani sebelum berniat mengucurkan dana talangan atau fresh money demi memperlancar proyek City Walk Jl A Yani tersebut, ia meminta diyakinkan ke Sugiyanto kalau nantinya uang aman.
“Uangnya aman? kan saya ga kenal kontraktornya,” kata Ani saat itu pada Kadis PUPR Sugiyanto yang direspon Pak Gi, demikian panggilan Sugiyanto dikalangan pejabat Pemkot Tegal bahwa uangnya aman.
“Aman bu ini pekerjaan kalau ada dana 16 April 2022 selesai kemudian pencairan menggunakan perkada 4 sekitar bulan mei 2022 selesai,” ujar Sugitanto meyakinkan Ani.
Usai rapat evaluasi, rekan seprofesi Nur Fitriyani, H Akhmad Satori, SE mengajaknya menemui Sugiyanto dan Affaf untuk mendiskusikan lebih lanjut rencana Ani meminjamkan dana talangan untuk selesaikan pekerjaan proyek City Walk senilai Rp500 juta hingga Rp600 juta tersebut.
“Iya betul bahwa permintaan peminjaman itu atas referensi pak Sugiyanto,” ujar H. Akhmad Satori saat dikonfirmasi beritamerdeka.co.id, melalui WhatsApp, Minggu, 10 September 2023.
Maka bertemulah mereka di Masjid Annur PLN desa Dampyak, Kabupaten Tegal untuk membicarakan teknis lebih detil rencana pemberian dana talangan oleh Nur Fitriyani.
“Kalau seumpama saya bantu Rp600 juta suntik dana nanti malah tidak diselesaikan (proyek City Walk),” ujar Ani.
“Tidak bu, ibu bayar langsung ke suplier material yang dibutuhkan,” jawab Sugiyanto.
“Pa Gi, kalau Perkada meleset bagaimana pak?,” tanya Ani yang kali ini langsung dijawab Terdakwa Affaf untuk meyakinkan.
“Saya ada cadangan di bulan mei saya ngajuin dana ke bank jadi mei kalau Perkada tidak cair saya sudah ada backup (cadangan) dari pencairan bank,” urai Affaf saat itu.
Mengenai pertemuan mereka di Masjid Annur, Dampyak, Kabupaten Tegal juga dibenarkan Akhmad Satori bahwa dirinya ikut dalam pertemuan tersebut.
“Betul setelah pertemuan itu, kita ke kantor Dishub tempatnya Pak Gi saat itu Pj Kadishub,” terang Satori.
Sugiyantopun mewanti-wanti pada Affaf yang dibantu Nur Fitriyani dengan referensi dirinya.
“Kamu beneran hati-hati karena bu Ani cuma bantu dan saya mereferensikan,” ujar Sugiyanto pada Affaf.
Maka Nur Fitriyani, Sugiyanto dan Affaf serta Akhmad Satori menandatangani Surat Perjanjian Investasi Usaha yang dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan, Jl. Sangir No 2/4 Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal pada hari Kamis, 10 Maret 2022.
Pada saat penandatanganan Surat Perjanjian Investasi Usaha, Terdakwa Affaf memberikan jaminan berupa 1 lembar Check Bank BPD Jateng dengan nomor Check Warkat AH00445059 dengan nominal Rp600 juta atas nama CV Dua Putra Perkasa.
Selain Check, Terdakwa juga menyerahkan satu sertifikat tanah dengan nomor sertifikat 00393 dengan luas tanah 676 M2 yang terletak di desa Bojong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
Namun kedua jaminan itu hanya sebuah fatamorgana yang kelihatannya nampak meyakinkan, ternyata hampa check kosong dan sertifikat tanah tak berwujud. Kini mereka semua harus berurusan dengan persoalan hukum di Pengadilan Negeri Tegal yang sidangnya akan digelar pada hari Rabu, 13 September 2023. (Anis Yahya).