Hukum dan Kriminal Apa Kata H Ikmal Jaya Soal Hj Sarinah yang Dilaporkan Ibunda Hj...

Apa Kata H Ikmal Jaya Soal Hj Sarinah yang Dilaporkan Ibunda Hj Rukhoyah ke Polres Tegal Kota

829
BERBAGI
Hj. Rokhayah, ibunda H. Ikmal Jaya, SE, Akt
Advertisement

Berita Merdeka – Pemberitaan dengan tajuk berita Hj Sarinah Praperadilankan Penetapan Tersangka oleh Polres Tegal Kota Terkait Sengketa Tanah dengan Hj Rukhoyah, yang tayang di beritamerdeka.co.id edisi Selasa, 19 September 2023, setidaknya mengusik hati Ikmal Jaya putra Hj Rukhayah untuk memberikan klarifikasi khususnya substansi soal sengketa tanahnya.

Meski diakui esensi pemberitaan tersebut sebetulnya terfokus pada persoalan langkah hukum Hj Sarinah melalui kuasa hukumnya dalam hal penanganan dan penetapan Tersangka oleh Polres Tegal Kota, namun menurutnya pemberitaan tersebut menyentuh substansi persoalan sengketa tanah antara Hj Sarinah dengan ibunda Ikmal Jaya Hj Rukhoyah.

Menurutnya ada yang perlu diluruskan terkait persoalan ketidakharmonisan antara Hj Rukhoyah dengan Hj Sarinah khususnya soal klaim kepemilikan tanah sehingga persoalannya sampai ditangani Polres Tegal Kota.

H. Ikmal Jaya, SE, Akt
Advertisement

Bahwa pada awalnya, Hj Rukhoyah ingin membeli sebidang tanah dan menitipkan uangnya pada Hj Sarinah. Kepercayaan Hj Rokhayah kepada Hj Sarinah lantaran selain keduanya masih ada ikatan darah sebagai cucu sepupu juga lantaran Hj Sarinah sering dititipi uang oleh Hj Rukhoyah untuk pembelian tanah.

“Awalnya ibu Hj Rukhoyah ingin membeli tanah terus menyerahkan uang kepada ibu Hj Sarinah. Karena beliau berdua itu saudara dan akrab. Sering kalau beli tanah itu titipnya ke bu Sarinah,” ujar Ikmal Jaya mengawali pembicaraan dengan beritamerdeka.co.id di Rumah Makan Pemancingan TS, Kawasan Pesurungan Lor, Margadana, Kota Tegal, Rabu 20 September 2023.

Dalam pemberitaan disebutkan bahwa Hj Sarinah merupakan pihak pembeli dalam transaksi jual beli tanah dari seorang bernama H. Mudli, namun menurut Ikmal Jaya, transaksi pembelian tersebut tidak dapat dibuktikan keabsahannya lantaran tidak ada akte jual beli tapi justru disinilah terjadi adanya potensi pemalsuan dokumen.

Tanah objek sengketa

Namun bukannya bukti akte jual beli, yang ada justru munculnya Surat Keterangan Waris yang mencantumkan nama anak-anaknya Hj Sarinah sebagai anak-anaknya Ratiah Abdulrozak (saudaranya H Mudli).

“Harusnya kan kalau membeli, pakainya akte jual beli. Tapi karena ini mau menghilangkan jejak titipan uang dari Hj Rukhoyah, jadi seolah-olah mendapatkan tanah itu adalah waris,” kata Ikmal.

Ratiah Abdulrozak sendiri semasa hidupnya tidak memiliki anak. Tapi muncul nama anak-anak Hj. Sarinah pada Surat Keterangan dari Ratiah Abdulrozak pemilik tanah yang klaimnya dibeli oleh Hj Sarinah.

“Kemudian kita dapat informasi ternyata nama anak-anak H Sarinah itu munculnya bukan di akte jual beli tapi munculnya dari Surat Keterangan Waris, dimana yang namanya Ratiah Abdulraozak pemilik tanah yang dibeli itu tidak punya anak tapi dalam Surat Keterangan Waris, anaknya Sarinah yang namanya Ely dengan Lediana tadi dijadikan anaknya Ratiyah Abdulrozak sehingga berdua ini menjadi satu-satunya pewaris yang sah dari Ratiyah dengan Abdulrojak. Nah disinilah terjadi pemalsuan,” tandas Ikmal.

Maka tindakan Polres Tegal Kota atas pelaporan Hj Rokhayah berjalan audah sesuai aturan prosedur sehingga penetapan status tersangka (pada Hj Sarinah) tidak ada unsur kesewenang-wenangan atau melanggar prosedur.

“Maka saya berharap kepada Sarinah dan keluarga kalau mereka punya bukti, silahkan nanti disampaikan di Pengadilan biar nantinya akan ketahuan kebenaran sejauh mana,” tambah Ikmal.

Masih menurut Ikmal, proses perbuatan menjadikan kedua anak Hj. Sarinah yakni Eli Rusmini dan Lediana sebagai perbuatan melawan hukum.

“Yang jelas kondisi dua anaknya Sarinah, Lediana dan Eli yang dijadikan anaknya Ratiyah Abdulrojak itulah yang merupakan pelanggaran pidana,” pungkas Ikmal. (Anis Yahya / Zaenal Arifin)