Hukum dan Kriminal Saksi Sidang Pengadilan yang Libatkan Mantan Kadis PUPR Kota Tegal Beri Keterangan...

Saksi Sidang Pengadilan yang Libatkan Mantan Kadis PUPR Kota Tegal Beri Keterangan Berbeda

498
BERBAGI
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tegal antara Hj Nur Fitriyani, SE, Akt, MM dengan Terdakwa, Iskandar Affaf seorang Kontraktor, Selasa, 3 Oktober 2023
Advertisement

Berita Merdeka – Pengadilan Negeri Tegal menggelar kembali perkara Hj. Nur Fitriyani, SE, Akt, MM dengan Terdakwa Iskandar Affaf di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa 3 Oktober 2023.

Sidang dengan nomer perkara 81/Pid.B/2023/PN Tgl, menyajikan agenda Pembuktian dari Penuntut Umum, Teguh Sutadi, SH, MH berjalan sedikit diwarnai keterangan saksi yang saling berbeda terutama menyangkut lokasi penandatanganan perjanjian antara Nur Fitriyani dengan Iskandar Affaf Firmantama.

Tiga saksi memberi keterangan yang berbeda dimana dalam keterangan Nur Fitriyani bahwa lokasi dilakukannya tandatangan perjanjian di Rumah, sedangkan Mantan Kadis PUPR, Sugiyanto menyebutkan tempatnya di kantor Dishub Kota Tegal yang digunakan untuk tandatangan dirinya selaku pihak yang tercantum dalam perjanjian itu sebagai pihak yang Mengetahui perjanjian.

Advertisement

Sementara H. Satori sendiri mengatakan proses penandatanganan peejanjian antara Nur Fitriyani dengan Iskandar Affaf Firmantama dilakukan di Dishub Kota Tegal.

“Waktu saksi menandatangani perjanjian itu dimana?,” tanya Pengacara hukum Iskandar Affaf dari LBH JMM Justice Matters Most, Bima Harits, SH.

“Kantor Dishub,,” kata mantan Kadis PUPR Pemkot Tegal, Sugiyanto, ST, MT.

“Saat saksi menandatangani (dalam kaitan pihak yang Turut Memgetahui – red), apakah sudah ada tandatangan keduanya (Nur Fitriyani dan Affaf – red)?,” ujar Bima Harits.

“Iya sudah ada,” kata Sugiyanto singkat.

“Tadi bu Nur Fitriyani bilang di rumah (tandatangan perjanjian – red),” sela Hakim Ketua, Yunto Safarillo. HT, SH, MH yang didampingi Hakim Anggota, Windy Ratna Sari, SH dan Lidia Awinero, SH, MH.

Hj Nur Fitriyani, SE, Akt, MM, anggota DPRD Kota Tegal saat di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa 3 Oktober 2023

Sementara Terdakwa Kontraktor Iskandar Affaf Firmantama yang selama mengikuti persidangan atas laporan Nur Fitriyani belum bisa dihadirkan secara offline dan berada di Lapas Kelas IIB Tegal, beberapa kali menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian antara dirinya dan Nur Fitriyani serta ditandatangani saksi H. Satori, SE dilaksanakan sekira pada bulan Maret 2022 bertempat di Rumah Makan Bu Bengat, Gringsing, ketiganya menandatangi perjanjiannya.

Sedangkan di Dishub, hanya menambahi tandatangannya Sugiyanto, ST, MT yang saat itu masih menjabat Kadis PUPR dan Plt Kepala Dishub Kota Tegal, yang dalam perjanjian tercantum namanya sebagai pihak yang Mengetahui.

Terlepas dari dinamika proses persidangan di Pengadilan Negeri Tegal, dengan adanya persoalan tersebut, pihak Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau BK DPRD Kota Tegal telah menjadwalkan pemanggilan keduanya yang nota bene sebagai anggota DPRD Kota Tegal.

H Akhmad Satori, SE, anggota DPRD Kota Tegal

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau BK DPRD Kota Tegal memanggil dua anggotanya sebagai respon adanya Surat Aduan dari LSM BPPI Kota Tegal terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Hj Nur Fitriyani, SE, Akt, MM selaku anggota DPRD Kota Tegal.

Pemanggilan Nur Fitriyani atau biasa disapa Ani oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau BK DPRD Kota Tegal itu, beragendakan Klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam kegiatan investasi dengan pihak Kontraktor proyek pembangunan City Walk Jl. Ahmad Yani, Kota Tegal, Iskandar Affaf.

Persoalan yang disinyalir adanya hubungan konspiratif saling menguntungkan antara Nur Fitriyani yang berprofesi sebagai anggota DPRD Kota Tegal, dengan Iskandar Affaf Kontraktor proyek pembangunan City Walk yang bersumber dari APBD Kota Tegal tersebut akan disidangkan BK, Senin, 9 Oktober 2023 pekan depan di gedung DPRD Kota Tegal. (Anis Yahya)