Hukum dan Kriminal Hj Sarinah, Nenek yang Pernah Dijebloskan ke Sel, Gugat Balik Perdata Rp100...

Hj Sarinah, Nenek yang Pernah Dijebloskan ke Sel, Gugat Balik Perdata Rp100 Miliar

571
BERBAGI
Pengadilan Negeri Tegal. (Foto : M. Zaenal Arifin)
Advertisement

Berita Merdeka – Ingat Hj Sarinah seorang nenek 73 tahun yang pernah diboyong ke Polres Tegal Kota dan sempat dijebloskan ke sel meski semalam, kini pihaknya melakukan aksi gugat perdata terhadap yang pernah melaporkan dirinya dalam dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Tegal.

Namun dalam gugatan tersebut, Hj Sarinah melalui pengacaranya, Hasan Sutisna, SH menggugat perdata terhadap 5 orang yang dianggap telah merugikan dirinya dengan gugatan material Rp600 juta dan immaterial senilai Rp100 miliar (seratus miliar).

Hal itu terungkap dalam sidang pertama gugatan perdata yang diajukan Hj Sarinah terhadap 5 orang yang diantaranya Hj, Rukhoyah sebagai Terhugat I, H. Ikmal Jaya Tergugat II, Yos Setyabud Tergugat III, Zaenal Arifin Tergugat IV serta dari BPN Tegal selaku Tergugat 5 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa, 10 Oktober 2023.

Advertisement

Hj Sarinah Praperadilankan Penetapan Tersangka oleh Polres Tegal Kota Terkait Sengketa Tanah dengan Hj Rukhayah

Hj. Sarinah dan keluarga

Menurut Hasan Sutisna, sidang pertama gugat balik tersebut hanya melengkapi dokumen yang dibutuhkan sembari menunggu panggilan sidang perdana pemberkasan.

“Hari ini adalah agenda sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh ibu Sarinah, gugat balik ke ibu Rukhoyah, ini sidang perdana sekaligus melengkapi berkas-berkas untuk dokumen yang belum dilengkapi. Jadi hari ini sudah lengkap semua. Kita tinggal menunggu panggilan sidang perdana untuk pemberkasan,” katanya.

Langkah hukum gugat balik oleh Hj Sarinah terhadap Hj Rukhoyah dilakukan selain harapannya menghentikan proses perkara pidananya, juga menuntut sejumlah materiil dan immateriil.

Apa Kata H Ikmal Jaya Soal Hj Sarinah yang Dilaporkan Ibunda Hj Rukhayah ke Polres Tegal Kota

Pengacara Hj Sarinah, Hasan Sutisna, SH

“Sebenarnya, kerugian-kerugian materi yang dialami oleh ibu Sarinah, terus immaterinya juga banyak sekali terutama mendekamnya di penjara di awal-awal bulan September. Tidak beralasan itu sebenarnya kalau Polisi menjebloskan Ibu Sarinah kedalam penjara. Karena ibu Sarinah tidak akan melarikan diri ataupun tidak akan menghilangkan barang bukti,” terangnya.

Sementara menantu Hj. Sarinah, Sisriyoko yang mendampinginya menjelaskan dua nama tergugat merupakan sekretaris lurah yang kini menjadi lurah dan satunya lagi mantan lurah.

“Tergugat tiga dan empat itu dulunya sebagai lurah dan wakil lurah, yang ke empat itu dulu sekretaris lurah sekarang jadi lurah di Muarareja,” ujar Sisriyoko menantu Hj Sarinah menjawab pertanyaan Berita Merdeka usai mengikuti sidang pertama.

Nyanyian Sunyi Agus Ruminto PPKom Sport Center Tegal dari Sel Kedungpane Semarang

Lurah Muarareja, Kota Tegal, Zaenal Arifin (Tergugat IV)

Sisriyoko yang berprofesi sebagai Notaris, mengatakan dalam gugatan perdata tersebut, pihaknya menuntut besaran nominal materil dan immateril karena pihak Hj Sarinah menurutnya telah mengalami kerugian dari perkara sebelumnya dimana pihaknya telah dilaporkan oleh Tergugat I (Pertama) ke Polisi dan secara immaterilnya karena sempat dimasukkan sel tahanan Polres Tegal Kota.

“Iya besaran nilai itu ada dua, pertama materiil yang kedua immateriil. Materiilnya itu Rp600 juta terus yang immateriilnya seratus miliar,” ungkap Sisriyoko.

Sidang perkara perdata nomor 40/Pdt.G/2023/PN Tgl dengan Penggugat Sarinah dan Tergugat Rokhayah dkk dilanjutkan pekan depan. (Anis Yahya / M. Zaenal Arifin)