Berita Merdeka – Gara-gara bermaksud membantu teman, Andhika Risyanto warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal malah kehilangan uangnya Rp30 juta (tiga puluh juta rupiah).
Pasalnya, teman Andhika Risyanto bernama SY yang menyampaikan kalau teman SY bernama RS bermaksud mau menggadaikan kendaraan mobilnya jenis Brio warna putih senilai Rp25 juta dengan tenggang waktu 1 minggu.
Pada awalnya berjalan mulus yakni pada tanggal 30 September 2023, Andhika Risyanto meminjamkan uangnya Rp25 juta dan dikembalikan sesuai waktu.
Namun pada tanggal 2 Oktober 2023, RS kali ini datang sendirian ke Andhika Risyanto ditempat kontrakannya desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal untuk meminjam uang Rp30 juta dengan jaminan mobil Brio Satya warna abu-abu dengan Nopol G 1790 CZ yang tempo pengembalian selama 2 minggu.
Namun setelah dicek kelengkapan surat-suratnya ada ketidaksesuaian antara STNK dan KTP, sehingga Andhika Risyanto meminta pada RS untuk membuat surat perjanjian bersama dan bermeterai untuk peminjaman uang senilai Rp30 juta karena mobil tersebut milik teman RS.
Setelah surat perjanjian tersebut dibuat, Andhika Risyanto kemudian mentransfer uang sejumlah Rp10 juta (sepuluh juta rupiah) sebagai DP dan sisanya Rp20 juta (dua puluh juta) dibayarkan pada keesokan harinya.
Namun pada tanggal 14 Oktober 2023, Andhika Risyanto didatangi oleh dua orang MA dan S yang mengaku mobil Brio tersebut merupakan mobil usaha rental miliknya yang telah dibawa kabur RS dengan modus sewa mobil.
Akibat kejadian adanya dugaan tindak pidana tersebut, Andhika Risyanto telah mengalami kerugian senilai Rp30 juta (tiga puluh juta rupiah). Maka menurut Andhika Risyanto agar model modus tersebut tidak meluas menimpa banyak orang, maka pihaknya melaporkan ke kejadian itu ke aparat penegak hukum khususnya Polres Tegal.
“Iya mas saya tidak melihat nilai nominalnya tapi saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi pada banyak orang. Jadi kita harus menghentikan kejahatan ini tidak sampai meluas,” ujar Andhika Risyanto saat ditemui beritamerdeka.co..id, Sabtu, 18 November 2023.
Sementara pihak Polres Tegal melalui Kanit I Reskrim Polres Tegal, Aiptu Kukuh Subagyo, SH yang dihubungi Berita Merdeka melalui komunikasi pesan WhatsApp membenarkan adanya pelaporan aduan dari Andhika Risyanto atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RS dengan modus meminjam uang dengan menjaminkan mobil rentalan.
Aiptu Kukuh Subagyo, SH mengatakan pihaknya saat ini sudah mengirimkan surat panggilan klarifikasi terhadap para saksi yang terkait dengan perkara yang diadukan tersebut.
“Panggilan klarifikasi saksi2 sudah di kirim pak, agenda hari kamis,” ujar Aiptu Kukuh Subagyo. (Anis Yahya)