Berita Merdeka – Anggota DPRD Kota Tegal periode 2014 – 2019, H. Supriyanto, SPdI dilaporkan ke Polres Tegal Kota atas dugaan pelanggaran terhadap UU ITE oleh Ketua Umum LSM Naga Hitam, Adv. Wendy Napitupulu, SH, CPLC, CPCLE, Rabu, 29 November 2023.
LSM Naga Hitam dalam keterangannya yang disampaikan Tim Advokat, Kuasa Hukum DPP LSM Naga Hitam, Ahmad Soleh mengatakan bahwa lembaganya melakukan laporan pengaduan ke Polres Tegal Kota dalam kaitan adanya dugaan pelanggaran UU ITE dan Pencemaran nama baik oleh salah seorang anggota DPRD Kota Tegal periode 2014 – 2019, H. Supriyanto, SPdI.
“Ya baru saja kami keluar dari reskrim (Polres Tegal Kota) dengan agenda pengaduan terkait dengan UU ITE dan Pencemaran nama baik, mudah-mudahan segera diproses oleh Polres Tegal,” ujar Tim Advokasi DPP LSM Naga Hitam, Ahmad Soleh pada beritamerdeka.co.id usai memberikan laporan pengaduannya ke Polres Tegal Kota.
Sementara Ketua Umum DPP LSM Naga Hitam, Wendy Napitupulu memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan pengaduan tersebut karena menurutnya banyak berita-berita (Supriyanto) yang tidak sesuai dengan hukum.Dirinya meminta kepada Kapolres untuk segera memprosesnya.
“Saya Ketua Umum DPP LSM Naga Hitam kami siap mengawal kasus ini, semoga bapak Kapolres segera memproses kasus ini, karena menurut kami disini banyak berita-berita yang tidak sesuai dengan hukum, Ingat siapa yang mendalilkan maka dia harus bisa membuktikan,” tegas Wendy Napitupulu.
Selanjutnya, Wendy juga mengingatkan mantan anggota DPRD tersebut untuk tidak melakukan pergerakan-pergerakan yang sifatnya cari-cari kesalahan maka ia menekankan kembali siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan.
Dikatakan pula sepanjang masih ada pergerakan yang dilakukan mantan anggota DPRD Supriyanto tersebut, maka pihaknya tidak akan tinggal diam.
Dijelaskan Wendy, bahwa Pergerakan yang dimaksud menurutnya pergerakan harus sesuai fakta hukum siapa yang mendalilkan dia yang harus dapat membuktikan.
“Saya menolak dengan adanya pergerakan saudara Supri yang membawa-bawa lembaga karena menurut kami bergeraklah sesuai fakta hukum siapa mendalilkan dia yang membuktikan. Makanya kami tunggu apabila ada dugaan korupsi, jangan menggiring opini masyarakat, karena masyarakat digiring opininya seolah-olah terjadinya suatu korupsi. Tapi kita harus membuktikan sebagai lembaga,” kata Wendy Napitupulu.
Sebagaimana diketahui, pelaporan pengaduan Ketua Umum DPP LSM Naga Hitam tersebut terkait manuver-manuver yang dilakukan mantan anggota DPRD Kota Tegal H Supriyanto yang telah melaporkan 2 anggota DPRD periode 2019 – 2024, NF dan AS kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal.
Untuk itu, Wendy Napitupulu selaku kuasa hukum NF dan AS membuat pelaporan aduan kepada Polres Tegal Kota sebagai adanya dugaan pelanggaran UU ITE serta Pencemaran nama baik terhadap kedua clientnya itu yang dilakukan oleh Supriyanto.
H Supriyanto sendiri dalam melaporkan adanya dugaan korupsi terhadap 2 anggota DPRD Kota Tegal NF dan AS ke Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal berdasarkan pemberitaan di media online tentang proses persidangan dalam perkara penipuan antara Nur Fitriyani yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tegal dengan Kontraktor peoyek Penataan Jl. Ahmad Yani (Citywalk) Kota Tegal, Iskandar Afaaf Firmantama yang berakhir dengan vonis pidana 2 tahun bagi Iskandar Afaaf.
Bahkan dalam perkembangan terakhir, H Supriyanto menyerahkan penambahan bukti dari proses hasil persidangan Pengadilan Negeri Tegal yang disebutkannya adanya dugaan korupsi yang berdasarkan keterangan selama dalam persidangan. (Anis Yahya)