Berita Merdeka – Perilaku cengkraman pola -pola licik pelaku kejahatan narkoba tidak akan berubah. Berbagai upaya selalu dilakukan pelaku untuk menghindari pertanggung jawaban hukum yang pada akhirnya aparat penegak hukumlah yang kebobolan.
Kepolisian tidak boleh bekerja setengah hati dalam pembasmian peredaran gelap narkoba khususnya bagi para bandar besar, karenanya kaburnya tahanan ini harus dapat ditemukan kembali, perburuan tahanan kabur ini harus dilakukan sampai ketemu.
Perlu ditelusuri dalam pelarian tahanan ini, apakah ada dugaan kepentingan tertentu? Atau apakah ada pihak- pihak tententu yang memberikan kemudahan untuk kaburnya para tahanan, termasuk apakah ada aparat hukum yang dapat dibeli integritasnya? ini harus di usut dan ditemukan penyebabnya.
Kabar berupa kaburnya tahanan narkoba ini sangat mengecewakan, ini harus jadi tanggung jawab secara berjenjang dari petugas jaga, Dirtahti, Direktur Narkoba.
Karenanya mengacu pada 16 program prioritas Kapolri yang salah satunya adalah pengawasan pimpinan dalam setiap kegiatan, sehingga mengacu pada program prioritas Kapolri dimaksud tidak ada alasan Kapolda untuk lepas tangan.
Kapolda harus bertanggungjawab jawab. Jika tidak dapat menemukan tahanan yang kabur tersebut, maka pihak pihak yang bertanggung jawab secara berjenjang akibat kaburnya tahanan narkoba kelas berat jaringan Internasional, harus diberikan sanksi termasuk jika perlu copot dari jabatannya.
Azmi Syahputra
Penulis adalah Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti