Berita Merdeka – Peristiwa mengenaskan kebakaran disalah satu tempat hiburan malam Cafe & Karaokr Orange di kawasan Jl. Veteran, Kota Tegal meregangkan nyawa 6 orang wanita yang diduga berprofesi sebagai Pemandu Lagu (PL), Senin, 15 Januari 2024.
Menurut laporan yang dikeluarkan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana atau Pusdalop-PB BPBD Kota Tegal, peristiwa kebakaran tempat hiburan malam Cafe & Karaoke Orange terjadi pada pukul 7.30 WIB.
Petugas Pusdalop-PB BPBD Kota Tegal yang mendapat laporan kebakaran di Cafe & Karaoke Orange tiba dilokasi kejadian pada pukul 8.40 WIB langsung melakukan assesment kejadian dan langsung melakukan evakuasi para korban.
Hingga pukul 10.40 WIB, petugas Pusdalop-PB BPBD Kota Tegal dibantu para personil TNI AL dan Polri masih melakukan proses evakuasi para korban yang terjebak didalam Ruangan Lantai 2 dan 3.
Pihak Polres Tegal Kota menurunkan satu unit mobil Armoured Water Cannon (AWC) yang juga didukung mobil Crane milik Dinas Perhubungan Kota Tegal.
Peristiwa kebakaran di Cafe & Karaoke Orange mengakibatkan 6 orang wanita pekerja meninggal dunia diduga akibat banyak menghirup carbondioksida atau CO2 dan 7 orang lainnya masih dalam perawatan di Rumah Sakit Kardinah Kota Tegal.
Meski penyebab peristiwa kebakaran masih dalam penyelidukan pihak Sat Reskrim Polres Tegal Kota dengan bantuan pihak Puslabfor Polda Jateng, namun proses evakuasi mendapat sorotan masyarakat.
Pasalnya proses evakuasi terhadap para korban oleh petugas membutuhkan waktu cukup lama selain karena terhalang asap tebal, juga tidak terpenuhinya standar evakuasi bangunan tersebut. Hal ini yang menjadi sorotan praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Kota Tegal.
Kehadiran petugas dilokasi kebakaran disebutkan dalam laporan Pudalop-PB BPBD Kota Tegal pada pukul 8.40 WIB hingga pukul 10.40 WIB masih berjalan proses evakuasi.
Faktor kesulitan dalam proses evakuasi para korban dari bangunan Cafe & Karaoke Orange tersebut diduga karena tidak adanya akses standar jalur evakuasi yang dimiliki bangunan tersebut.
Evakuasi hanya melalui jendela kecil untuk mengeluarkan para korban yang terhalang asap tebal maka menurut para pemerhati muda Kota Tegal tersebut diperlukan evaluasi atas bangunan Cafe & Karaoke Orange dan juga pada tempat-tempat hiburan malam lainnya.
“Perizinan karaoke itu harus sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung dan Fungsi pemanfaatan nya toh ya. Seperti perizinan dan tata letak lokasi serta tempat evakuasi itu yg lebih penting lah,” ujar Sakti Anbiya H, SH, anggota Ikatan Advokat Indonesia Tegal.
Menurutnya, pemerintah Kota Tegal harus tegas didalam menerapkan aturan yang berlaku dan instansi eksekutor perda seperti Satpol PP juga diperlukan ketegasan.
“Setidaknya dengan adanya 6 korban meninggal juga harus menjadi ketegasan pemerintah kota Tegal dan aparatur penyelenggaraa nya juga harus tegas termasuk Satpol PP harus tegas mengawal dan menindak,” tambah aktifis muda HMI.
Senada dengan Sakti Anbiya, Pemerhati masalah Kebijakan Publik Kota Tegal, Yanuar Ibnu Sina juga mendesak Pemkot Tegal untuk melakukan evaluasi perizinan terkait kesesuaian bangunan.
“Intinya, fungsi Pemanfaatan Bangunan Gedung sesuai tidak dengan PBG, sebab di PBG itu juga mengatur banyak ketentuannya, salah satunya ya seperti bahaya kebakaran,” ungkap Yanuar Ibnu Sina.
Menurutnya, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 banyak mengatur tentang Bangunan Gedung seperti sistem proteksi bahaya kebakaran yang bertujuan untuk melindungi Pengguna dan harta benda dari bahaya serta kerusakan fisik pada saat terjadi kebakaran.
Sistem proteksi bahaya kebakaran itu juga harus dapat memberikan waktu kepada Pengguna dan/atau Pengunjung untuk menyelamatkan diri pada saat terjadi kebakaran.
Bangunan Gedung juga harus mempertimbangkan efisiensi waktu, mutu, dan biaya pada tahap Perawatan dan pemulihan setelah terjadi kebakaran.
“6 nyawa melayang itu engga main-main loh. Pemkot Tegal harus segera dilakukan evaluasi terhadap pemanfaat bangunan gedung agar tidak muncul kembali “Orange-orange’ baru dimasa depan,” tegas Yanuar.
Apalagi diduga tempat Cafe & Karaoke Orange tersebut telah bergeser fungsi yang salah satunya menjadi mess para pekerja. Dugaan tempat tersebut menjadi mess para pekerja, karena jumlah pekerja yang tinggal di bangunan itu over capacity yang harus memiliki izin tersendiri dengan ketentuan mengikuti PP Nomor 16 Tahun 2021. ***