Berita Merdeka – Peristiwa kebakaran di bangunan Karaoke Orange Tegal, meski bukan kebakaran dengan api yang besar, namun munculnya asap pekat justru yang menimbulkan kematian 6 wanita pekerja ditempat tersebut karena menghirup carbondioksida (CO2) yang cukup lama sehingga mengganggu pernafasan dan berakibat pada kematian.
Timbul pertanyaan, dugaan para pekerja tak mudah melakukan penyelamatan diri, akibat selain asap pekat penghalang pandangan, juga terdapat dugaan rancangan bangunan gedung Karaoke Orange Tegal tidak memiliki akses jalur evakuasi yang memadai.
Hal itu menimbulkan para pekerja terjebak dalam kepekatan asap tebal yang kesulitan dalam pencarian akses keluar dari ruang-ruang tempat para pekerja Karaoke Orange Tegal itu berada.
Pemkot Tegal Didesak Evaluasi Perizinan, Imbas 6 Wanita Tewas di Karaoke Orange
Terkait rancang bangun gedung Karaoke Orange Tegal tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Tegal, Heru Prasetyo mengaku belum mengetahui secara persis, karena selama ini pihak pengelola Karaoke Orange Tegal tidak pernah mengajukan izin bangunan gedung maupun perubahan bangunan gedung.
“Kami sebetulnya sudah beberapa kali mengirimkan surat teguran kepada pihak pengelola namun hingga saat ini belum pernah mengajukan,” ujar Heru Setyawan yang didampingi Plh. Kabid cipta karya, Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ), Teguh Sugiartono pada awak media, Selasa, 16 Januari 2024.
Menurutnya secara umum setiap adanya perubahan pada bangunan gedung harus mengajukan izin karena permohonan izin itu esensinya tidak untuk mempersulit orang berusaha, namun selain mengikuti regulasinya juga untuk keselamatan bersama.
Saat sebuah bangunan mendapatkan IMB, menurutnya itu yang diizinkan baru 60% dari luasan lahan untuk bangunan dan 40% untuk ruang terbuka atau RTH.
“Waktu dia (Pengelola Karaoke Orange) mengajukan perizinan, ternyata PRKnya tidak bisa ditertibkan karena melebihi KDB akhirnya kan IMBnya tidak bisa diproses. Itu yang pertama untuk kasus di Orange itu,” urainya.
Proses perizinan yang pertama harus diurus, IMB atau istilah sekarang PBG atau Perizinan Bangunan Gedung, setelah itu ada pengajuan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung.
Dalam SLF atau Sertifikat Laik Fungsi, dijelaskan detil persyaratan seperti jalur evakuasi, tangga darurat termasuk disebutkan khusus soal ventilasi yang soal ventilasi nantinya ada pendampingan oleh TPA atau Tim Profesi Ahli.
“Jadi setiap gedung itu harus berPBG dulu namanya IMB, kalau ngurus ijin PBG nanti, PU itu cara kajian teknisnya akan cek gambar, luasan, kekuatan, secara konstruksinya, termasuk soal ventilasi sudah didalamnya,” terang Heru.
Lebih lanjut dikatakan Heru, untuk bangunan yang sifatnya umum atau publik seperti restaurant atau hotel, karaoke, spa, gedung pertemuan itu tingkatnya lebih komplek lagi, itu pakai SLF.
“SLF biasanya ada konsultannya, selama ini dengan kita RSI, RS Kardinah itu ada konsultannya, konsultan nanti yang mengurus persyaratan yang diwajibkan disitu,” tuturnya.
Kalau salah satu syaratnya tidak terpenuhi, maka bisa saja pihak dinas PUPR tidak bisa mengeluarkan SLF.
“Khusus untuk Orange, itu dulu waktu mbangun kan tidak ber IMB iya kan, setelah itu kita tegur, akhirnya ngurus IMB. Itu 2019 – 2020an itu bangunan depan,” tuturnya.
Untuk yang tempat kebakaran tersebut dibelakang, jadi proses perjalanan berikutnya, penambahan ruangan, penambahan bangunan disitu tanpa sepengetahuan pihak dinas.
“Seharusnya rehab ataupun penambahan sekecil apapun itu harus ngurus PBG lagi,” lanjutnya.
Ditegaskan Heru, bahwa pihaknya mengatakan PBG itu bukan mempersulit, itu semuanya demi keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Jadi kalau kita negur atau memberhentikan itu semata untuk keselamatan kita bersama,” ucap Heru.
Setiap teguran, menurutnya juga pastu ditembuskan kr lurah, camat, satpol PP, DPMPTSP, Dinas LH, oleh timnya.
“Yang Orange pada saat itu kan IMB (bangunan depan), terus ditindak lanjuti mereka mengurus. Lah penambahan bangunan ini (bangunan belakang), dia tidak mengurus. Karena memang didalamnya kan kita engga tau, kasat mata dari luar kan kita engga tau, yang belakang tambahan itu tidak ber PBG,” tegas Heru.
Ijin usaha Karaoke Orange yang didepan dulu sudah ada IMB. Yang bermasalah Penambahan bangunan, penambahan ruangan atau fungsi gedung.
“Yang lain mohon segera mengurus PBG demi keamanan dan keselamatan. Jadi yang srkarang terjadi itu SLF kalau mereka ngurus kalau butuh, tapi apapun itu harus kita peringatkan mereka harus ngurus,” katanya.
Plt Kepala Dinas PUPR meminta pengertiannya bahwa pihaknya tidak mempersulit atau mencari sesuatu. Karena pada prinsipnya mereka hanya menegakkan aturan.
“Terkait pelanggaran, ada sanksi yang dapat dikenakan dan itu menjadi ranahnya Satpol PP sanksi tipiring oleh Satpol PP,” pungkas Heru. ***