Hukum dan Kriminal Begini Progres Kasus Sengketa Tanah Hj Sarinah dan Hj Rukhoyah di PN...

Begini Progres Kasus Sengketa Tanah Hj Sarinah dan Hj Rukhoyah di PN Tegal

508
BERBAGI
Hj Sarinah saat menunjukkan 2 bidang tanah miliknya yang disengketakan
Advertisement

Berita Merdeka – Memasuki bulan ke 4 sidang gugatan Hj Sarinah terhadap Hj Rukhoyah digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis, 1 Februari 2024.

Sidang yang ke-13 gugatan perdata dengan nomor perkara : 40/Pdt.G/2023/PN Tgl perkara tersebut, beragendakan penyampaian Bukti Surat dari Tergugat.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Endra Hermawan, SH, MH itu sebelumnya sudah beberapa kali menjalani 13 kali perrsidangan dimana pada sidang pertama Selasa, 10 Oktober 2023 tidak dihadiri para tergugat III dan IV.

Sidang gugatan perdata Hj Sarinah terhadap Hj Rukhoyah memasuki agenda pengajuan Bukti Surat dari Tergugat di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis, 1 Februari 2024
Advertisement

Pada sidang kedua yang digelar pada Selasa 17 Oktober 2023, tergugat V tidak hadir dan pada Selas 24 Oktober 2023 telah dilakukan upaya mediasi terhadap para pihak oleh Pengadilan dengan agenda Penunjukkan Mediator bertempat di Ruang Sidang 2 PN Tegal. Namun mediasi menemui kebuntuan.

Proses persidanganpun berlanjut setiap pekan dengan agenda-agenda antara lain Pembacaan Gugatan (Penggugat tidak hadir), Pembacaan Gugatan dihadiri semua pihak, Replik dari Penggugat, Duplik dari Tergugat.

Pengajuan Bukti Surat dari Penggugat, Pemeriksaan Objek Sengketa oleh Majelis Hakim, pengajuan Bukti Surat usai Pemeriksaan objek sengketa, memberikan kesempatan pengajuan alat bukti bagi Tergugat.

Hj Sarinah, Nenek yang Pernah Dijebloskan ke Sel, Gugat Balik Perdata Rp100 Miliar

Terakhir Pengajuan Bukti Surat dari para Tergugat, Kamis, 1 Februari 2024 yang dihadiri semua pihak, selanjutnya sidang dilanjutkan pekan depan.

“Ini sidang penyampaian bukti dari pihak tergugat, karena kami pihak penggugat dikasih kesempatan dua kali untuk menyampaikan alat bukti dan hari ini mereka (tergugat) baru sekali diberi kesempatan untuk menyampaikan alat bukti dan minggu depan mereka masih diberi kesempatan lagi untuk menunjukkan alat bukti lagi,” ujar Sisriyoko menantu Hj Sarinah menyampaikan pada beritamerdeka.co.id usai sidang.

Hj Sarinah Praperadilankan Penetapan Tersangka oleh Polres Tegal Kota Terkait Sengketa Tanah dengan Hj Rukhayah

Keluarga Hj Sarinah, menurut Sisriyoko yang berprofesi sebagai notaris itu mengatakan bahwa proses pembelian tanah yang saat ini disengketakan, cukup jelas dalam pembuktiannya.

“Kami optimis bahwa kami mempertahankan hak, kami, bagaimanapun ibu (Hj Sarinah) membeli dari pemilik tanah yang sebenarnya dari uang hasil penjualan ricemill yang di Prupuk. Jelas itu yang beli ricemill juga masih hidup, yang jual tanah juga masih hidup,” papar Sisriyoko.

Pihaknya berharap, terkait persoalan tanah, keluarga besar Hj Sarinah sangat khawatir dengan hukum Allah maka pihaknya tidak ingin melanggar ketentuan Allah soal tanah.

“Mohon doanya semoga Allah memberi kemudahan dan kelancaran dalam proses ini karena bagaimanapun mempertahankan itu berat ya, kadangkala pihak lawannya itu menggunakan segala sumber daya tapi kita yakin bahwa Allah tidak sare (tidur),” pungkas Sisriyoko.

Keluarga Hj Rukhoyah Tanggapi Sikap Hj Sarinah yang Lakukan Gugatan Tuntut Rp100 Miliar

Sisriyoko, SH

Sebagaimana diketahui, Hj Sarinah melakukan gugatan perdata terhadap Hj Rokhayah terkait dua bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 866/Muarareja atas nama Ely Susmini dan SHM Nomor 867 atas nama Lediana.

Kedua bidang tanah tersebut yang berasal dari tanah C 337 desa Muarareja merupakan hasil pembelian dari H. Mudli namun pihak Hj. Rokhayah mengklaim sebagai miliknya dan melaporkan pada pihak Kepolisian (Polres Tegal Kota) dengan laporan bahwa Hj Sarinah telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atas proses terbitnya SHM kedua bidag tanah tersebut.

Atas pelaporan tersebut, Hj Sarinah (73) sempat dimasukkan ke sel Polres Tegal Kota dengan status Tersangka dan atas status tersebut, pihak keluarga Hj Sarinah mempra-peradilankan penetapan status Tersangka oleh pihak Polres Tegal terhadap Hj Sarinah.

Apa Kata H Ikmal Jaya Soal Hj Sarinah yang Dilaporkan Ibunda Hj Rukhayah ke Polres Tegal Kota

Akhirnya pihak keluarga Hj Sarinah melalui Kuasa Hukumnya, Edi Utama SH, MA, melakukan aksi hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Hj Rokhayah. (Anis Yahya)