Regional Dimana Saja TPS Unik di Kota Tegal, Berikut Informasi Lokasinya

Dimana Saja TPS Unik di Kota Tegal, Berikut Informasi Lokasinya

214
BERBAGI
Ilustrasi TPS Unik
Advertisement

Berita Merdeka – Demi sukses dan lancarnya Pemilu 2024, Pemerintah Kota Tegal melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai beberapa peran penting yang perlu dipahami masyarakat.

Pertama bahwa Pemerintah Kota Tegal melalui Badan Kesbangpol Kota Tegal membantu kesuksesan dan kelancaran Pemilu 2024 dengan memfasilitasi penganggaran dana hibah pemilihan Kepala Daerah untuk KPU dan Bawaslu Kota Tegal.

Kedua, menyelenggarakan kegiatan pendidikan politik di 4 kecamatan se-Kota Tegal serta pemilih pemula di SMA/SMK, MA Negeri dan swasta se-Kota Tegal.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Budi Saptaji, S.STP., M.Si
Advertisement

Penjelasan itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Bakesbang Kota Tegal, Budi Saptaji, S.STP.,M.Si dalam acara yang digelar KPU Kota Tegal bertempat di Gigel Garden Cafe Resto, Kota Tegal, Sabtu, 10 Februari 2024.

Menurutnya, dalam Pemilu 2024 ini, Pemkot Tegal dan KPU Kota Tegal mempunyai perhatian khusus bagi pemilih yang bekerja di Komunitas Warung Tegal atau Warteg, Kelompok atau Asosiasi Warteg baik pemilik maupun pekerjanya dalam menyalurkan aspirasi politiknya pada saat Pemilu 14 Februari 2024.

“Pemkot Tegal juga bekerjasama dengan Polres Tegal Kota terkait pemenuhan Rumah Kebangsaan yang akan digunakan oleh organisasi kemahasiswaan se-Kota Tegal,” ujar Budi Saptaji yang disampaikan kepada beritamerdeka.co.id setelah mengikuti kegiatan KPU tersebut.

Rumah Kebangsaan disebutkan Budi Saptaji sebagai sarana diskusi terkait permasalahan bangsa, termasuk Politik dan Demokrasi di Indonesia. Saat ini Rumah Kebangsaan tersebut akan dilakukan rehab bangunan oleh Badan Keuangan Daerah sebagai pengguna aset Pemkot Tegal.

Ketiga, Pemkot Tegal juga menginisiasi deklarasi netralitas ASN yang ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Sekda selaku Ketua DPK Korpri Kota Tegal yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tegal.

Keempat, menyusun Peraturan Walikota Tegal No. 10A Tahun 2023 tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kota Tegal, dimana sebelum Perwal tersebut diterbitkan prosedur pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hanya menggunakan kesepakatan bersama antara penyelenggara Pemilu dengan Partai Politik sebagai peserta Pemilu.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji : Sebaiknya Parpol Perhatikan Perwal No 10 A Thn 2023 Aturan Kampanye

Dijelaskan juga hal lain oleh Budi Saptaji pada acara kegiatan Gathering yang digelar oleh KPU Kota Tegal tersebut, yakni terkait tentang rencana pembentukan TPS Unik oleh Pemkot Tegal di 4 kecamatan se-Kota Tegal.

“TPS unik itu nanti rencananya tampilan TPS diberi sentuhan ala Warteg yang menjadi ciri khas dan kebanggaan Kota Tegal,” lanjutnya.

Di TPS Unik itu, juga disediakan tempat Make Up, Kursi Pijat, Tukang Cukur dan lainnya. Bahkan disebutkan juga tidak menutup kemungkinan masih banyak kreativitas lainnya.

KPU Kota Tegal Gagal Selenggarakan Bintek, Manajemen Karlita Sebut Bukan Kesalahan Hotel

4 TPS Unik akan berada di 4 kecamatan, Tegal Timur, Tegal Barat, Tegal Selatan dan kecamatan Margadana masing-masing berada di TPS 30 Jl. Sumbodro belakang SMP 15, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal.

Untuk di Tegal Selatan, TPS 10 akan menjadi TPS Unik yang terletak di Jl. P. Antasari, RT 05/03, Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda 2.

Sedangkan untuk Kecamatan Tegal Barat TPS Unik keberadaannya di TPS 61 Jl. Veteran, RW 13 atau tepatnya di Klenteng Tek Hay Kiong. Terakhir TPS 31 Kaligangsa, Jl. Bekasi Selatan RT 02/06 dan TPS 8, Jl. Slamet Riyadi RT 05/02, Cabawan, kecamatan Margadana. (Anis Yahya)