Berita Merdeka – Seorang Caleg DPRD dari Partai Golkar Dapil Margadana, Kota Tegal layangkan surat aduan ke Bawaslu Kota Tegal yang meminta supaya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jumat, 16 Februari 2024.
Permintaan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 16 Kelurahan Kaligangsa dan TPS 16 Kelurahan Pesurungan Lor lantaran adanya beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam terlaksananya penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya di dua TPS tersebut.
Caleg Partai Golkar dengan nomor urut 7 dapil 3 Kecamatan Margadana, Kota Tegal atas nama H. Supriyanto, SPdi tersebut meminta kepada Bawaslu Kota Tegal untuk mengulang pemungutan suaranya karena menganggap petugas KPPS bekerja tidak sesuai SOP.
Dijelaskan oleh Supriyanto, bahwa petugas KPPS melakukan penghitungan kertas suara tidak sesuai SOP karena dalam penghitungan suara tidak mengikuti urutan sesuai yang ditentukan oleh KPU.
Seperti tata cara penghitungan yang seharusnya dilakukan berdasarkan urutan dari kertas suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kota/Kabupaten, hal itu tidak dilakukan berurutan.
“Ini disaksikan oleh saksi dari Partai Golkar atas nama Agung dan Panwas TPS dan sudah ditegur oleh Ketua PPS Kelurahan Pesurungan Lor untuk diberhentikan,” ujar Supriyanto dalam aduannya.
Namun oleh petugas KPPS penghitungan tetap dilaksanakan yang menurut Caleg Partai Golkar tersebut petugas tidak menguasai Materi sebagai Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, diduga ada dokumen form absen daftar pemilih akan tetapi yang menandatangani Petugas KPPS TPS 16 Pesurungan Lor yang seharusnya ditanda tangani oleh pemilih sehingga masih menurutnya, terjadi adanya dugaan tanda tangan palsu.
“Penghitungan kertas suara yang juga tidak memperhatikan norma agama dan budaya sekitar (lingkungan), penghitungan tetap dilakukan pada saat ada adzan Maghrib,” ujar Suprianto.
Disebutkan juga penghitungan kertas suara yang dilakukan oleh Petugas KPPS terhadap kertas suara untuk Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi dilakukan secara terburu-buru.
“Sedangkan untuk kertas suara DPRD Kabupaten/Kota meski berjalan normal tapi saya katakan secara jelas dan tegas bahwa petugas KPPS tidak menguasai materi sebagai penyelenggara pemilu, dan pegawas pemilu bertindak tidak tegas atas kejadian dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu di TPS 16,” tegasnya.
Maka atas kejadian tersebut, pihaknya meminta kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tegal dengan harapan untuk menindaklanjuti dilakukannya Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dwngan mengkaji pengaduan tersebut dari awal dengan melakukan penelusuran.
“Pengaduan yg disampaikan akan kami lakukan kajian awal dan penelusuran,” ujar Fauzan Hamid saat dikonfirmasi kebenaran adanya pengaduan tersebut melalui pesan WhatsApp, Jumat, 16 Februari 2024. (Anis Yahya)