Regional Nah Loh, Bawaslu Kota Tegal Disomasi Jipri, Potensi PSU di Margadana

Nah Loh, Bawaslu Kota Tegal Disomasi Jipri, Potensi PSU di Margadana

1078
BERBAGI
Kotak surat suara
Advertisement

Berita Merdeka – Seorang Caleg dari Partai Golkar Dapil III Kecamatan Margadana, Kota Tegal melakukan langkah hukum yang diawali dengan melayangkan surat somasi terhadap Bawaslu karena lembaga tersebut dianggap tidak atau belum merespon aduannya.

Surat Somasi yang dilayangkan Caleg DPRD Kota Tegal dari Partai Golkar tersebut disertai dengan bukti-bukti fisik yang disebutkannya sebagai pelanggaran nyata terhadap peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Caleg Golkar dapil Kecamatan Margadana atas nama nama H. Suprianto, SPdI itu melakukan somasi terhadap Bawaslu Kota Tegal lantaran dirinya meyakini adanya temuan pemilih dalam DPTb asal Tangerang yang diberi 5 kartu suara oleh petugas KPPS saat melakukan pencoblosan di TPS 32 Kaligangsa, Margadana, Kota Tegal pada pelaksanaan Pemilu yang diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu.

Jipri saat serahkan surat somasi ke Bawaslu Kota Tegal, Jumat, 23 Februari 2024
Advertisement

“Saya akan lakukan langkah hukum lebih lanjut apabila somasi tidak direspon dengan melaporkan secara resmi 7 anggota KPPS di TPS 32 Kaligangsa Kecamatan Margadana, Kota Tegal dan 1 Pengawas TPS serta 3 anggota Komisioner Bawaslu Kota Tegal ke DKPP RI di Jakarta,” ancam Jipri panggilan akrab Suprianto yang disampaikan pada beritamerdeka.co.id, Jumat, 23 Februari 2024.

Jipri dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya melayangkan somasi terhadap Ketua dan anggota Bawaslu Kota Tegal didasari pada beberapa hal, seperti pengaduan atas nama dirinya kepada Ketua Bawaslu tertanggal 21 Februari 2024.

Kedua, dokumen formulir model B.3 berupa tanda terima penyampaian laporan nomor 002/LP/PL/KOTA/14.06/II/2024 oleh dirinya perihal dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh Petugas KPPS di TPS 32 Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah terhadap H. Kadar.

Dijelaskan, H. Kadar merupakan penduduk yang berdasarkan KTP merupakan warga Jl. Budi Asih II RT 01 RW 14 Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang yang melakukan pencoblosan di TPS 32, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

Namun oleh Petugas KPPS di TPS 32, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal tersebut, H. Kadar diberikan 5 (lima) surat suara yakni surat suara Pilpres, DPR RI, DPD Jawa Tengah, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

Atas kejadian itu, pihak Bawaslu Kota Tegal juga telah memanggil saksi di TPS 32 Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Saeni bin Tarub untuk diklarifikasi melalui undangan resmi klarifikasi Bawaslu dengan nomor undangan 442/PP.00.02/KJT-35/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Saeni bin Tarub, saksi di TPS 32 Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal

Klarifikasi dilakukan Bawaslu pada tanggal 22 Februari 2024 terhadap saksi TPS 32 Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atas nama Saeni bin Tarub serta telah terdokumentasikan dalam Berita Acara Klarifikasi oleh petugas Bawaslu Sukristo.

Saeni bin Tarub saat dikonfirmasi beritamerdeka.co.id membenarkan bahwa dirinya telah diklarifikasi Bawaslu Kota Tegal perihal terjadinya dugaan pelanggaran saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 di TPS 32 Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

“Iya bener. Saya bilang, dia (H. Kadar) diberi kertas suara 5. Dia wong kene asli cuma Katepene kuwe luar kota,” kata Saeni yang didampingi suaminya.

Saeni sendiri dalam penuturannya, sempat didatangi 2 petugas KPPS pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB yang menyalahkan dirinya karena membela orang (H.Suprianto) yang bukan dari lingkungannya sendiri.

“Aku engga mau dan aku bilangin mereka, kamu kan tau ibaratnya dia itu (H. Kadar) KTP bukan orang sini kenapa kok diberi lima kertas suara. Kamu kan tau ada undang-undangnya,” tambahnya.

Namun menurut Jipri, hingga saat dirinya menyampaikan ke beritamerdeka.co.id, pihak Bawaslu Kota Tegal belum ada tanda-tanda akan merekomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang atau PSU.

“Saya mengirimkan surat Somasi kepada Ketua dan anggota Bawaslu Kota Tegal yang intinya terhadap adanya kejadian pelanggaran tersebut, Bawaslu tidak memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Tegal untuk segera dilaksanakannya PSU pada TPS 32 Kaligangsa,” jelasnya.

Jipri dalam pelaporannya selain menghadirkan saksi TPS 32, ia juga menyertakan beberapa dokumen hasil pemungutan suara berupa, FC KTP H Kadar, beberapa form seperti form model A Daftar Pemilih Pindahan, Form C Hasil Salinan PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, ST didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukristo, A.md mengatakan bahwa pihaknya sedang memproses aduan dari H. Suprianto dan biarkan mereka bekerja untuk mendapatkan kesimpulan yang matang.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, ST

“Ya masuknya (laporan adanya dugaan pelanggaran) itu tanggal 21. Artinya setelah laporan kita terima, maka kita langsung bertindak mengundang para pihak untuk diklarifikasi dan ini masih berlanjut di hari kedua,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid yang didampingi Kodiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukristo pada beritamerdeka.co.id di gedung Bawaslu Kota Tegal, Jumat, 22 Februari 2024.

Secara teknis, Sukristo menjelaskan bahwa pelaporan yang disampaikan H. Suprianto alias Jipri sudah dan sedang ditindaklanjuti.

“Sudah ada tindak lanjut, artinya sudah ada penanganan pemeriksaan saksi pelapor juga terlapor. Hari ini juga lanjutan dari kemarin, karena kemarin belum selesai, hari ini masih ada pemeriksaan lagi jadi kami belum bisa menyimpulkan, apakah ini melanggar atau tidak, jadi masih penelusuran. Mudah-mudahan kita kejar satu, dua hari selesai,” terang Sukristo.

Ia berpesan kepada pelapor untuk bisa bersabar karena ini masih dalam proses penanganan. Sebab pihaknya masih harus menggali semua informasi baik dari pelapor, terlapor atau saksi-saksi, agar keputusannya dihasilkan secara berimbang,” tegas Sukristo. (Anis Yahya)