Berita Merdeka – M Abdul Aziz pengasuh ponpes Hidayatul Mubtadi’ien Randugunting Kota Tegali mengatakan bahwa ide penggunaan Hak Angket DPR RI untuk membatalkan hasil pemilu 2024 jauh dari nalar.
Sebab menurutnya, ide menggunakan Hak Angket anggota DPR RI untuk membatalkan hasil pemilu 2024 merupakan ide yang tidak bisa diterima dalam logika hukum.
“Pasalnya hingga saat ini hasil pemilu masih dalam proses tahap penghitungan. Belum selesai sehingga masih kabur permaslahan hukumnya,” ujar M Abdul Aziz pengasuh ponpes Hidayatul Mubtadi’ien Randugunting Kota Tegal.
Sebaiknya, menurut M. Abdul Aziz, persoalan sengketa pemilu atau pelanggaran etik maupun sengketa tata usaha negara, semua ada mekanisme atau koridor didalam menyalurkannya.
“Sengketa hasil Pemilu bisa dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN,” jelas M. Abdul Aziz.
Maka jika ada indikasi kecurangan, menurut M. Abdul Aziz bisa melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga ke sentra Gakumdu.
“Semua ada mekanismenya atau koridor didalam menyalurkan persoalan sengketa pemilu atau pelanggaran etik maupun sengketa tata usaha negara,” tambahnya.
Sehingga kata pengasuh Ponpes Al Mubtadi’ien, pihaknya meminta pada masyarakat untuk bersabar dan menghormati kerja KPU hingga penghitungan suara di KPU selesai.
Sedangkan upaya membatalkan hasil pemilu melalui hak angket DPR RI, dirinya sangat tidak menyetujui karena sudah ada koridornya dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
“Pemilu di Indonesia sudah berkali2, Perbedaan pendapat sudah hal yg biasa. Hormati kerja KPU
Tunggu hasil akhir dari KPU. Saya sangat tidak setuju dengan hak angket DPR. Mari sama-sama legowo dengan hasil pemilu,” pungkas Ustadz Abdul Aziz. (***)