Regional Bagi Instansi Ini, SE Walikota Tegal Soal Jam Kerja ASN Tak Berlaku

Bagi Instansi Ini, SE Walikota Tegal Soal Jam Kerja ASN Tak Berlaku

392
BERBAGI
Ilustrasi ASN
Advertisement

Berita Merdeka – Pemerintah Kota Tegal dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur perubahan jam kerja bagi Pegawai pemerintah dilingkungan Pemkot Tegal.

Surat Edaran (SE) Walikota Tegal nomor 000.8.3.4/012 tertanggal 6 Maret 2024 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 H bagi pegawai di lingkungan pemkot Tegal, merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Surat Edaran (SE) Walikota Tegal itu merupakan pengaturan jam kerja pegawai di lingkungan pemkot Tegal selama menjalani bulan suci Ramadhan 1445 H selama 1 bulan penuh.

Advertisement

Pelaksanaan perubahan jam kerja bagi pegawai pemkot Tegal melalui Surat Edaran (SE) Walikota Tegal yang ditandatangani Sekda Kota Tegal, dr. Agus Dwi Sulistyantono, MM, diterapkan pada instansi pemerintah Perangkat Daerah dengan 5 hari kerja dan 6 hari kerja, juga khusus bagi tenaga pelayanan kesehatan seperti RSUD dan Unit Kesehatan di lingkungan Dinkes serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan lima hari kerja Senin s/d Kamis, jam masuk kerja dari pukul 07.30 WIB, pulang pada pukul 15.00 WIB,

Sedangkan untuk hari Jum’at, masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 11.00 WIB.

Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan enam hari kerja Senin, s/d Kamis jam masuk kerja pukul 07.30 WIB, pulang pada pukul 13.30 WIB,, untuk Jum’at masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB serta di hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB.

Khusus jumlah jam kerja pegawai pada RSUD Kardinah, unit pelayanan kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan unit kerja pelayanan lainnya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.

SE tersebut menyebutkan dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Namun demikian Surat Edaran Walikota Tegal tersebut yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 berlaku bagi pegawai pemerintah mutatis mutandis dan tidak berlaku bagi instansi pemerintah dibidang pertahanan seperti TNI/Polri dan ASN dilingkungan TNI/Polri.

Tidak berlaku juga bagi Perwakilan RI di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

Hari kerja dan jam kerja bagi Prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI ditetapkan oleh Panglima TNI.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja anggota Polri serta Pegawai ASN dilingkungan Polri ditetapkan oleh Kapolri.

Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur TNI/Polri, hari kerja dan jam kerjanya mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Sementara ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja bagi perwakiian RI di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (Anis Yahya)