Profil Markas Anak Cabang LMP Margadana Kota Tegal Bagi Takjil

Markas Anak Cabang LMP Margadana Kota Tegal Bagi Takjil

213
BERBAGI
Ketua MAC LMP Margadana Kota Tegal, Said dan anggota melaksanakan kegiatan sosial Pembagian Takjil
Advertisement

Berita Merdeka – Markas Anak Cabang LMP Margadana Kota Tegal dibawah binaan Ketua Markas Daerah LMP Provinsi Jawa Tengah menggelar aksi sosial dengan bagi-bagi Takjil didaerah Margadana, Kota Tegal, Minggu, 31 Maret 2024 sore.

Ratusan Takjil dibagikan para anggota MAC LMP Margadana Kota Tegal sebagai bagian dari aksi sosial yang sudah biasa menjadi kegiatan rutin baik di bulan Ramadhan dengan membagi Takjil maupun kegiatan sosial diluar bulan Ramadhan.

Kegiatan pembagian Takjil pada bulan Ramadhan 1445 H kali ini selain murni giat MAC LMP Margadana tidak terkait Marcab LMP Kota Tegal, lebih istimewanya lagi karena mendapat sokongan langsung dari Ketua Markas Daerah LMP Provinsi Jawa Tengah, Hendry Ikada, SH.,MHum yang kebetulan sedang berada di Kota Tegal.

Advertisement

“Alkhamdulillah kita murni merupakan kegiatan Markas Anak Cabang LMP Margadana untuk kegiatan sosial di bulan Ramadhan, kali ini juga mendapat dukungan ratusan Takjil dari Kamada LMP Jawa Tengah,” ujar Ketua MAC LMP Margadana Kota Tegal, Said disela kegiatan pembagian Takjil.

Menurut Said, Ketua Markas Daerah Provinsi LMP Jawa Tengah, Hendry Ikada telah menunjukkan komitmennya untuk tetap membina LMP di Kota Tegal agar organisasi tetap bisa berjalan sembari menunggu keputusan dari Mabes LMP di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Ketua Markas Daerah LMP Provinsi Jawa Tengah, Hendry Ikada berada di Kota Tegal dalam agendanya membawa misi membekukan Markas Cabang LMP Kota Tegal dibawah pimpinan Rismanto.

Dibekukannya Markas Cabang LMP Kota Tegal seperti bunyi surat pembekuan menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan Markas Daerah LMP Provinsi Jawa Tengah, di Marcab LMP Kota Tegal akibat telah terjadinya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan sehingga perlu dilakukannya pembekuan sampai ada keputusan dari Mabes LMP di Jakarta.

Surat pemberitahuan pembekuan Markas Cabang Kota Tegal bernomor 7/III/2024/MD tertanggal 30 Maret 2024 menyebutkan dengan jelas adanya pelanggaran kode etik LMP dan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Surismanto selaku Ketua pengurus Markas Cabang LMP Kota Tegal.

Meski dilakukan langkah pembekuan terhadap Markas Cabang LMP Kota Tegal, namun Ketua Markas Daerah LMP Provinsi Jawa Tengah tetap berkomitmen untuk membina LMP di Kota Tegal dan hal itu ditunjukkan dengan kepedulian dengan berkontribusi terhadap kegiatan MAC LMP Margadana Kota Tegal berbagi Takjil.

“Saya percaya pak Kamada LMP dan kita semua ingin bersama-sama membesarkan LMP dan itu sudah ditunjukkan pak Kamada LMP yang turut berkontribusi terhadap kegiatan kami di Margadana,” pungkas Said. (Anis Yahya)