Regional Enam Kali Pemkot Tegal Terima Opini WTP dari BPK, Apa Kata Pj...

Enam Kali Pemkot Tegal Terima Opini WTP dari BPK, Apa Kata Pj Walikota

136
BERBAGI
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
Advertisement

Berita Merdeka – Penerimaan enam kali raih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada Pemkot Tegal, menurut Pj Walikota Tegal hal itu karena adanya harmonisasi, kolaborasi yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif.

Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) yang diterima Pemkot Tegal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena kedua lembaga eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan anggaran pemerintah dilakukan dengan integritas, profesionalitas dan independensi dengan cukup baik.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Tegal mendapatkan 6 kali predikat WTP oleh BPK secara berturut-turut sejak tahun 2019 hingga Pemkot Tegal menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal tahun 2023.

Pemkot Tegal raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP 6 kali berturut-turut di ruang rapat Kantor BPK perwakilan provinsi Jawa Tengah Lt 3, Rabu, 8 Mei 2024
Advertisement

Penyerahan hasil pemeriksaan LHP atas LKPD Pemkot Tegal tahun 2023 disampaikan dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho kepada Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri dan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 8 Mei 2024.

“Kerja keras kawan kawan, harmonisasi, kolaborasi antara dari legislatif, Ketua Dewan dan kawan-kawan eksekutif dalam menjalankan integritas, profesionalisme, independensi dalam melaksanakan anggaran pemerintah sudah berjalan cukup baik. Hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kota Tegal disampaikan Wajar Tanpa Pengecualian bahkan ini yang keenam untuk Kota Tegal,” ujar Dadang.

Dadang menambahkan bahwa ada catatan yang harus diselesaikan untuk kedepan.

“Ada catatan yang harus kita selesaikan, ini akan kita bicarakan dengan Dewan agar kedepan kita semakin tertib dan baik. WTP ini sebagai pemecut agar lebih baik. Dalam waktu 60 hari kedepan kita bisa selesaikan langkah kita, apa yang harus diperbaiki dari catatan tersebut,” tambahnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyampaikan bahwa meski Kota Tegal menerima predikat WTP yang keenam kalinya, pihaknya akan tetap menjalin kerjasama yang lebih baik lagi kedepannya.

“DPRD Kota Tegal dan Pemkot Tegal akan terus bersama sama menjalin kerjasama yang baik dalam rangka mengelola keuangan daerah untuk lebih baik lagi kedepan. Beberapa hal yang menjadi temuan BPK akan kita tindak lanjuti secepatnya. Kami berkordinasi bagaimana langkah tindak lanjut rekomendasi BPK ini 60 hari setelah LHP ini akan kami laksanakan dengan baik,” ujar Kusnendro.

Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho saat memberi sambutan mengatakan ada empat kriteria terkait dengan opini yang diberikan atas LHP LKPD.

“Untuk memberikan opini ini kami memiliki empat kreteria terkait dengan opini, yang pertama apakah penyajiannya sesuai standar akuntansi pemerintah atau tidak, yang kedua terkait kepatuhan peraturan perundang-undangan, artinya sejauh mana realisasi kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang ketiga terkait dengan catatan laporan keuangan selengkap apa, yang terakhir implementai SPI dan keandalan dalam SPI,” ujar Hari.

Hari Wiwiho berharap dengan adanya opini tersebut dapat memotivasi untuk lebih meningkatkan akuntabilitas pengeloaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.

“Tujuan utamanya terkait dengan kesejahteraan di masyarakat bapak ibu sekalian. Opini itu bukan satu-satunya menjadi tujuan, tapi menjadi salah satu kontribusi, karena bagaimanapun pengelolaan dan pertanggungjawaban yang transparan itu lebih bisa meningkatkan tujuan bernegara yaitu masyarakat yang adil dan makmur sejahtera,” ujar Hari Wiwiho. (***)