Hukum dan Kriminal Diduga Lakukan Pengeroyokan, Seorang Oknum Lawyer Meringkuk di Sel Polres Tegal Kota

Diduga Lakukan Pengeroyokan, Seorang Oknum Lawyer Meringkuk di Sel Polres Tegal Kota

450
BERBAGI
Markas Polres Tegal Kota
Advertisement

Berita Merdeka – Polres Tegal Kota telah menahan 4 orang pelaku dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial RA (35) dengan locus delicti kawasan jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kota Tegal.

Hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota melalui Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan kepada awak media, Selasa, 28 Mei 2024.

Menurut AKP Darwan, pihaknya saat ini sudah menahan 4 orang yang terlibat dalam peristiwa dugaan pengeroyokan, sedangkan terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan, SH, MH
Advertisement

“Kami sudah dan sedang mendalami kasus dugaan pengeroyokan tersebut, diperkirakan pelaku lebih dari empat orang yang kami tahan, yang lain sudah ada nama-namanya, tinggal kita cari,” terang Darwan.

Darwan menjelaskan, terungkapnya peristiwa kasus dugaan pengeroyokan bermula dari adanya laporan korban RA yang mengaku dirinya telah mengalami peristiwa pengeroyokan oleh segerombolan orang.

Korban saat melaporpun menurut Darwan, selain nampak adanya memar dibagian wajah yang menurut pengakuan korban akibat dipukul dan ditendang, juga membawa bukti hasil visum.

Maka berdasarkan laporan dan petunjuk dari korban tersebut, pihaknya, khususnya unit Reskrim Polres Tegal Kota segera mengamankan terduga WDN dan 3 teman terduga pelaku lainnya REA, RR dan DIR yang ditahan di sel Polres Tegal Kota untuk waktu 20 hari kedepan.

Ditambahkan Darwan, terhadap para pelaku dugaan pengeroyokan akan dikenakan pasal 170, pasal 328 dan pasal 335 KUHP yang ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan, sehingga pihaknya menahan para pelaku.

“Karena ancamannya lebih dari lima tahun itulah makanya mereka kami tahan selama menjalani proses penyidikan,” kata Darwan.

Kuasa hukum korban, Muhammad Catur Wildani, SH

Lebih lanjut Darwan menerangkan, bahwa antara korban dan terduga pelaku pengeroyokan adalah teman dan saling kenal.

“Sebenarnya mereka yaitu korban dan para pelaku itu adalah teman, mungkin ada kesalahpahaman yang kemudian memicu terjadinya tindak pengeroyokan. Atau mungkin ada hal lain yang sampai saat ini masih kami gali melalui keterangan mereka dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Barang bukti dari kasus dugaan pengeroyokan yang sudah berhasil diamankan tersebut antara lain, kaos warna hitam dan celana Jeans yang dipakai oleh korban saat kejadian dan korek api gas berbentuk mirip senjata api.

Sementara Kuasa Hukum korban, Muhammad Catur Wildani, SH dari LBH Jong Java dalam penjelasannya yang disiarkan Sanra TV Youtube menerangkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi karena ada kesalahpahaman antar sesama anggota LSM di Kota Tegal.

“Sebenarnya berawal dari kesalahpahaman kemudian berdampak pada penganiayaan. Riski Ramadhan anggota dari Naga Hitam juga (korban – red), pelakunya oknum LSM Naga Hitam menurut keterangan korban berjumlah 20 – 21 orang,” ungkap Muhammad Catur Wildani.

Awal kejadian penganiayaan oleh oknum LSM Naga Hitam menurutnya bermula terjadi di wilayah Lebaksiu Kabupaten Tegal.

Selanjutnya korban dibawa oleh para oknum tersebut ke kantor DPP LSM Naga Hitam di Jalan Sipelem dan kembali terjadi penganiayaan.

Maka menurutnya ada 2 tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana penganiayaan, yang pertama di wilayah Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal dan yang kedua di kawasan jalan Sipelem tepatnya di kantor DPP LSM Naga Hitam.

Keterangan telah terjadinya tindak pidana dugaan pengeroyokan atau penganiayaan oleh oknum LSM Naga Hitam dipertegas oleh korban RR yang juga disiarkan channel youtube yang sama.

“Iya saya sendiri korban penganiayaan LSM Naga Hitam Ketua Umum Wendy Napitupulu (juga seorang lawyer – red), pasukan dia semua. Saya pertama kali di Slawi (terjadinya pengeroyokan – red). Disana saya pingsan. Saya dibawa ke kantor Naga Hitam di Citraland (kawasan jalan Sipelem) disitu saya dieksekusi lagi. Wendy pegang kepala saya didengkul,” urainya.

Dikatakan oleh RR ia didengkul 3 kali yang pertama membuat satu giginya patah, dan selanjutnya dipaksa untuk menandatangani selembar kertas. (Redaksi Berita Merdeka)