Pendidikan Dunia Pendidikan Kota Tegal Tercoreng Oknum Guru Diduga Cabuli Murid

Dunia Pendidikan Kota Tegal Tercoreng Oknum Guru Diduga Cabuli Murid

552
BERBAGI
Sejumlah siswa-siswi SMA Negeri 4 Kota Tegal untuk memastikan sanksi bagi oknum guru yang diduga mencabuli muridnya, mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Wilayah XI Jawa Tengah, di Jl. Bawal, Kota Tegal, Kamis, 6 Juni 2024 siang
Advertisement

Berita Merdeka – Kantor Dinas Pendidikan Wilayah XI Jawa Tengah Jl. Bawal, Kota Tegal tiba-tiba kedatangan serombongan siswa-siswi SMA Negeri 4 Kota Tegal, Kamis, 6 Juni 2024 siang.

Para siswa-siswi SMA Negeri 4 itu datang ke Dinas Pendidikan Wilayah XI Jawa Tengah untuk menanyakan tindak lanjut penanganan pihak dinas terhadap oknun guru mapel fisika berinisial BS yang dilaporkan dalam persoalan dugaan perbuatan pencabulan terhadap murid SMA tersebut.

Para siswa-siswi SMA Negeri 4 Kota Tegal itu mengharapkan pihak dinas memberikan sanksi serius pada terduga Guru Cabul itu untuk dilakukannya pemecatan dari SMA Negeri 4 Kota Tegal.

Kasubag TU Kantor Dinas Pendidikan Wilayah XI Jawa Tengah, Djatnika Ainul Karim
Advertisement

“Kami minta dinas memecat Guru Cabul itu yang telah meresahkan kami,” ujar salah seorang siswi perwakilan rombongan saat menyampaikan aspirasinya.

Para siswa-siswi SMA Negeri 4 merasa kurang nyaman dan trauma dengan keberadaan oknum guru itu yang masih terlihat dilingkungan sekolahan.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Jawa Tengah melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Djatnika Ainul Karim yang menemui para siswa-siswi SMA Negeri 4 Tegal itu mengatakan sanksi admunistratif terhadap terduga Guru Cabul BS sedang diproses di tingkat provinsi.

“Pada prinsipnya, sejak terbongkarnya kasus ini untuk sementara BS sudah di non-aktifkan dari kegiatan belajar mengajar dan sudah di rumahkan,” kata Djatnika.

Namun demikian, persoalan pemecatan terhadap oknum guru BS menurutnya menjadi kewenangan BKD Provinsi yang didasarkan pada pengajuan dinas terkait.

Terhadap kasus tersebut, baginya secara pribadi menyatakan kalau oknum guru BS dianggap tidak layak menjadi seorang guru.

“Urusan pemecatan itu kewenangan BKD Provinsi berdasarkan pengajuan dari dinas terkait. Secara pribadi saya menilai BS tidak layak menjadi seorang guru,” tegasnya.

Para siswa-siswi setelah mendengar keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Wilayah XI Jawa Tengah rombongan melanjutkan menuju Polres Tegal Kota khususnya unit PPA untuk memastikan persoalan proses pidana atas kasus terduga Guru Cabul itu berjalan sesuai pelaporan.

Kanit PPA Polres Tegal Kota IPDA Yuli melalui sambungan telepon yang dihubungkan petugas piket mengkonfirmasi bahwa laporan kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum Guru berinisial BS itu masih dalam penanganannya dan pada tahap penyelidikan. (Redaksi Berita Merdeka)