Pencari Keadilan Edy Suripno Sikapi Munculnya Kembali Aksi Protes Warga Mintaragen Kota Tegal Soal...

Edy Suripno Sikapi Munculnya Kembali Aksi Protes Warga Mintaragen Kota Tegal Soal Tanah SK

387
BERBAGI
H. Edy Suripno.SH.,MH atau akrab dipanggil Mas Uyip, yang saat pembahasan soal tanah rakyat sebagai Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal
Advertisement

Berita Merdeka – Menggeliatnya kembali sebagian warga di kelurahan Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal yang menuntut pemkot Tegal segera lakukan pelepasan tanah SK Pemkoy Tegal yang ditempati warga selama puluhan tahun untuk diproses menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM mendapat respon dari H. Edy Suripno, SH.,MH yang saat itu sebagai Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal.

Menurut Edy Suripno yang dikenal dengan panggilan Mas Uyip, persoalan upaya pelepasan tanah SK Pemkot Tegal yang diharapkan sebagian warga kelurahan Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal untuk di SHM-kan, telah lama disetujui melalui keputusan Pansus V DPRD Kota Tegal.

Namun semua itu, kata Edy Suriono dikembalikan pada persoalan ada tidaknya kepekaan sosial pimpinan daerah atau Walikota selaku pengampu kebijakan untuk melepaskan tanah berstatus SK Pemkot yang selanjutnya akan diproses menjadi Hak Milik bagi sebagian warga kelurahan Mintaragen tersebut.

Advertisement

Puluhan Warga Mintaragen Minta Pemkot Tegal Segera Sertifikatkan Lahan SK ke SHM

Edy Suripno alias Mas Uyip yang saat itu sebagai Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal menyampaikan bahwa pihaknya atau DPRD telah menyetujui dengan sebuah keputusan untuk dilakukannya pelepasan tanah berstatus SK Pemkot tersebut untuk dimiliki rakyat yang sudah puluhan tahun mendiami tempat itu.

“Bagi DPRD Kota Tegal, sejatinya sudah mengambil keputusan bahwa tanah-tanah pemerintah daerah, yang dihuni atau didiami oleh warga masyarakat dengan sistem sewa, itu DPRD sudah memberikan persetujuannya (pelepasan tanah SK Pemkot Tegal) melalui keputusan DPRD dalam Pansus V yang kebetulan Ketua Pansusnya adalah saya,” ujar Edy Suripno yang ditemui beritamerdeka.co.id dirumah kediamannya kawasan Panggung Baru, Tegal Timur, Kota Tegal, Senin, 10 Juni 2024.

Disebutkan, persetujuan pelepasan tanah SK Pemkot tersebut yang dituangkan dalam keputusan Pansus V DPRD Kota Tegal itu, dimaksudkan agar masyarakat punya status kedudukan hunian yang lebih pasti yaitu tentang hak milik.

“Keputusan pansus sudah selesai termasuk di wilayah-wilayah pantura dan beberapa wilayah di Tegal Barat. Itu DPDR sudah selesai memberikan persetujuannya, bahwa tanah-tanah tersebut dapat dimiliki oleh masyarakat,” terangnya.

Lantas kenapa persoalan yang dihadapi sebagian warga kelurahan Mintaragen Tegal Timur tersebut masih terbengkalai bahkan terkesan tidak mendapatkan perhatian atau terabaikan oleh pemerintah Kota Tegal.

“Ini kan keterkaitan dengan keberpihakan, keberpihakan dari pemerintah daerah mensikapi aspirasi yang seperti itu. Artinya pemerintah daerah dalam hal ini Walikota punya kepekaan sosial apa tidak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hak pertanahan untuk rakyat tersebut. Kalau dia punya kepekaan sosial ya mestinya hal-hal seperti itu kemarin direspon oleh Walikota oleh Dedy Yon,” jelasnya.

Tetapi faktanya, masih kata Mas Uyip, sampai Walikota Dedy Yon purna, ternyata respon itu justru yang kuat dari DPRD.

Dia sendiri mulai dari duduk di komisi 3 dan juga di komisi satu DPRD Kota Tegal bidang pemerintahan, dia concern untuk mengawal persoalan-persoalan pertanahan tersebut.

“Mudah-mudahan kedepan ketika pemerintah nanti terbentuk yang baru, ya mudah-mudahan harapan kita persoalan itu (pelepasan lahan SK Pemkot Tegal) dapat terselesaikan,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, Minggu pagi Senin, 9 Juni 2024 kemarin, sejumlah warga kelurahan Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal melakukan aksi show of force berkeliling di bundaran Alun-alun Kota Tegal dengan membentangkan poster berisikan tulisan tuntutan pelepasan tanah SK Pemkot Tegal yang mereka huni selama puluhan tahun yang nantinya dapat mereka miliki dengan status Hak Milik.

Atas apa yang dilakukan sebagian warga kelurahan Mintaragen melakukan aksi tersebut menurut Mas Uyip, itu merupakan bentuk kesadaran masyarakat yang menuntut adanya kejelasan tentang tempat tinggal bagi mereka.

“Itu ada kesadaran dari warga masyarakat bahwa persoalan hak hidup yaitu kejelasan tentang tempat tinggal ini mereka punya kesadaran untuk bisa diperjuangkan,” kata Mas Uyip yang saat ini sedang berproses sebagai Calon Walikota Tegal dari PDI Perjuangan. (Anis Yahya)