Berita Merdeka – 6 Tokoh Agama di Kota Tegal kumpul membahas dalam upayanya mencegah dan memberantas peredaran bisnis haram dan prekursor narkotika dalam agenda acara Moci Bareng di Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balaikota Tegal, Jumat, 21 Juni 2024.
Kumpul Moci Bareng yang bertitel Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Enam Agama itu digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional Tahun 2024 dengan mengusung tema, Masyarakat Bergerak Bersama Melawan Narkoba.
Kegiatan seremonial Moci Bareng diharapkan bukan saja hanya sekedar menggugurkan kewajiban pemerintah selaku penjaga moral masyarakatnya terutama terhadap kalangan generasi muda.
Tapi diharapkan juga kegiatan itu sebagai bagian langkah penting akselerasi pertemuan kesepahaman perspektif enam agama dalam soal penyalahgunaan narkoba dikalangan generasi muda, dan formula pencegahan peredaran bisnis barang haram itu sendiri.
Kota Tegal tergolong cukup tinggi lalu lintas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Sebagaimana berdassrkan data yang diungkap Kepala Badan Narkotika Kota Tegal, Dr. H. Nasrudin, M.Pd.
Dikatakan Nasrudin, berdasarkan data ungkap kasus, terdapat 47 kasus dengan jumlah tersangka 55 orang yang telah diekspos Polres Tegal Kota pada tahun 2023.
Sebanyak 55 orang tersangka tersebut terdiri dari 35 orang dalam kasus narkotika, 8 orang kasus Psikotropika dan 4 orang dalam soal obat berbahaya.
Barang-barang bukti yang dapat disajikan 4.085,95 gram (4 kg lebih) berupa Sabu, 71,52 gram Ganja, 28,73 gram tembakau jenis Gorila dan 10.787 butir obat daftar G.
Acara Moci Bareng yang digelar MUI Kota Tegal melalui GANAS ANNAR bekerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tegal itu diharapkan dapat meminimalisir kejahatan narkotika yang beroperasi secara terstruktur, sistematis dan massive dengan teknologi tinggi.
“Giat ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka menyongsong hari Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional yang merupakan keprihatinan kita bersama,” ujar Nasrudin.
Selain itu, menurutnya dalam hal penyalahgunaan narkoba, fungsi agama menjadi fungsi kontrol, maka dari itu pihaknya menghadirkan tokoh agama Islam, tokoh agama Katholik, tokoh agama Kristen Protestan, tokoh agama Budha, tokoh agama Hindu dan tokoh agama Konghucu.
Sementara Pj Walikota Tegal, Dadang Somantri yang membuka acara itu menyampaikan dalam sambutannya mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat serta para pemuda-pemudi untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba.
Dadang menyampaikan, dari hasil survei di tahun 2020 oleh Pew Research Center melalui surveinya “The Global God Divide” (2020) yang juga meneliti di Indonesia, sebanyak 98% responden orang Indonesia percaya bahwa agama sangat penting dalam kehidupan mereka dan 96% menganggap kepercayaan kepada Tuhan berhubungan dengan daya nilai yang baik.
Dikatakan Dadang Somantri bahwa dari data tersebut maka bahaya penyalahgunaan narkoba dalam prespektif enam agama perlu dibumikan dengan situasi dan kondisi yang sekarang berjalan.
Karena menurutnya, di setiap agama, larangan tentang penyalahgunaan narkoba itu ada. Ia juga berpesan kepada para tokoh pemuda, yang merupakan calon-calon generasi penerus bangsa untuk menjaga diri dari narkoba sejak dini.
“Saya kira para tokoh pemuda ini calon tokoh-tokoh yang akan datang meneruskan estafet, 2045 harapan kita Indonesia ini betul-betul Indonesia emas dan kalianlah yang akan mempimpin negara ini. Maka jagalah diri kalian dari sejak dini,” pesan Dadang.
Hadir dalam giat tersebut antara lain dari FKUB, H. Drs. Ahmad Firdaus Muhtadi dari agama Islam, Fr. Ishak Servianto dari Katholik, I Gusti Nyoman Mardawa dari Hindu dan Pdt. Royke Tampi, S.Th dsri Kristen, dari Buddha Gautama Gunarso serta Ws. Inggried Budiarti, S.Pd dari Konghucu.
Selain itu hadir pula Sekda Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, Kepala OPD terkait, Ketua GANAS ANNAR Kota Tegal, Ust Edi Friyono, para pelajar dan juga pramuka. (Redaksi Berita Merdeka)