Hukum dan Kriminal Penasehat Hukum Sarinah Sebut Penyidik Polres Tegal Kota Langgar Pasal 162 KUHAP

Penasehat Hukum Sarinah Sebut Penyidik Polres Tegal Kota Langgar Pasal 162 KUHAP

146
BERBAGI
Pengadilan Negeri Tegal
Advertisement

Berita Merdeka – Setelah sederet saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, giliran dua anggota Polres Tegal Kota, Iptu Eko Puji Utomo dan Bripka Bagus Kusumo dihadirkan selaku Penyidik yang menangani perkara pelaporan Bos PO Dewi Sri Hj Rukhoyah atas dugaan terjadinya pemalsuan dokumen oleh Hj Sarinah, di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis, 27 Juni 2024.

Selain dua anggota Polres Tegal Kota, dihadirkan pula mantan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Kelurahan Muarareja, Tegal Barat, Kota Tegal, Mulyaningsih warga Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal sebagai saksi atas perkara nomor 44/Pid.B/2024/PN.Tgl tentang pemalsuan dokumen dengan terdakwa Hj Sarinah yang dilaporkan Bos PO Dewi Sri, Hj Rukhoyah.

Berbeda dengan saksi Mulyaningsih yang dalam banyak keterangan lebih menyatakan ketidaktahuan, dua anggota Polres Tegal Kota yang menangani pelaporan Bos Dewi Sri Hj Rukhoyah dapat memberikan keterangan berdasarkan hasil Penyidikan yang terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh Hj Sarinah.

Advertisement

 

Pertanyaan JPU pada saksi Polres Tegal Kota lebih banyak berfokus pada keterangan Wasno yang disampaikan dalam proses penyidikan pihak Polres Tegal Kota dari awal pengajuan terdakwa Hj Sarinah untuk dibuatkan surat keterangan waris hingga diajukannya permohonan diterbitkannya sertifikat hak milik atas nama kedua anak Hj Sarinah, Lediana dan Ely Susmini.

Menurut Bagus Kusumo, berdasarkan keterangan Wasno dalam penyidikan, menyebutkan bahwa Hj Sarinah datang ke rumah Wasno saat itu sebagai sekretaris desa Muarareja untuk membeli tanah atas suruhan Hj Rukhoyah. Sayangnya Wasno sendiri yang menjadi saksi kunci meninggal dunia.

Bahkan dikatakan Bagus Kusumo didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal bahwa sesuai pernyataan Wasno dalam BAP menyebutkan bahwa Hj Sarinah selain membeli tanah tersebut juga sekaligus meminta untuk dibuatkan sertifikat hak milik.

Penasehat Hukum Hj Sarinah, Edy Utomo, SH.MH sebut kesaksian penyidik Polres Tegal Kota yang lebih pada sebagai saksi fakta telah melanggar pasal 162 KUHAP.

Sementara terkait proses adanya bentuk pengaduan dan pelaporan yang dilakukan pihak penyidik terjadi kontra persepsi antara saksi dari Polres Tegal Kota tersebut dengan Penasehat Hukum Hj Sarinah, Edy Utomo, SH.,MH.

Dalam keterangan kesaksian Bagus Kusumo, dikatakan sejak masuknya Pengaduan dari Hj Rukhoyah, pihak penyidik lalu memproses pengaduan tersebut dalam penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara yang melibatkan beberapa unsur internal Polres Tegal Kota dan selanjutnya untuk menetapkan sebagai Tersangka terhadap Terlapor, Penyidik menjadikan Pengaduan menjadi Pelaporan untuk memasuki tahap penyidikan.

Selain Prosedur ini yang disebutkan oleh Penasehat Hukum Hj Sarinah bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 162 KUHAP, juga dikatakan bahwa seharusnya penyidik cukup membacakan saja hasil BAP Wasno karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Kesaksian Ungkap Dakwaan Pemalsuan Surat terhadap Hj Sarinah atas Laporan Hj Rukhoyah

“Seharusnya kedua saksi penyidik itu cukup membacakan hasil BAP nya Wasno, karena Wasno nya sudah meninggal, tadi kan lucu, kedua saksi penyidik itu justru seperti jadi saksi fakta, ditanyain macam-macam,” ujar Edy Utomo kepada awak media usai sidang.

Untuk itu pihaknya menolak kesaksian dua penyidik Polres Tegal Kota tersebut, karena kesaksian dua orang penyidik Polres Tegal Kota itu dikatakannya sudah melanggar pasal 162 KUHAP.

Menurutnya majelis hakim memahami hal itu, mereka (para hakim) sudah mengerti bahwa kesaksian dua orang penyidik Polres Tegal Kota itu melanggar hukum.

“Kami menolak kesaksian mereka berdua, kami rasa majelis hakim juga sudah tahu jika kesaksian mereka berdua itu melanggar hukum,” terang Edy Utomo.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Hj Sarinah melakukan pemalsuan dokumen untuk pengurusan diterbitkannya sertifikat hak milik atas tanah dengan Surat Keterangan Waris (SKW) yang tidak semestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Agendanya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Indah Novi Susanti itu akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi ahli untuk didengarkan keterangannya. (Anis Yahya)