Pencari Keadilan Saksi Ahli Perkara Hj Sarinah Tegal Sebut Pasal 263 Ayat 1 Harus...

Saksi Ahli Perkara Hj Sarinah Tegal Sebut Pasal 263 Ayat 1 Harus Dibuktikan Dulu

98
BERBAGI
Proses sidang perkara pelaporan Bos PO Dewi Sri, Hj Rukhoyah terhadap Hj Sarinah Terdakwa kasus pemalsuan dokumen hadirkan Saksi Ahli Prof. Dr. Widhi Handoko di Pengadilan Negeri Tegal, Senin, 8 Juli 2024.
Advertisement

Berita Merdeka – Sidang perkara pelaporan oleh Bos PO Dewi Sri, Hj Rukhoyah yang menempatkan Hj Sarinah sebagai Terdakwa kasus pemalsuan dokumen memasuki tahap menghadirkan Saksi Ahli oleh Penasehat Hukum Hj Sarinah di Pengadilan Negeri Tegal, Senin, 8 Juli 2024.

Hj Sarinah (73) didakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tegal atas laporan Bos PO Dewi Sri, Hj Rukhoyah yang disebutkannya telah memalsukan dokumen dalam proses pengajuan penerbitan sertifikat hak milik tanah di wilayah kelurahan Muarareja, Tegal Barat, Kota Tegal atas nama 2 anak Hj Sarinah yaitu Lediana dan Eli Susmini.

Dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar pelaporan Bos PO Dewi Sri, Hj Rukhoyah bahwa terdapat dokumen yang mnyebutkan 2 anak Hj Sarinah, Lediana dan Eli Susmini sebagai ahli waris dari Abdul Rozak dan Ratiah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat pihak Kelurahan Muarareja melalui perantara untuk dijadikan dasar pembuatan SHM ke BPN Tegal.

Advertisement

Padahal menurut beberapa saksi dalam persidangan menyebutkan bahwa Abdul Rozak dan Ratiah tidak memiliki anak, sedangkan Lediana dan Eli Susmini keduanya merupakan anak kandung Hj Sarinah. Lantas benarkah Hj Sarinah yang secara langsung melakukan pemalsuan dokumen untuk tujuan penerbitan SHM atas nama kedua anaknya?

Prof. Dr. Widhi Handoko, SH.,Sp.N selaku Saksi Ahli dari Unibersitas Sultan Agung Semarang menerangkan bahwa dokumen atau surat yang diduga palsu tersebut tidak bisa dikatakan palsu sepanjang pasal 263 ayat 1, pelaku utama pemalsuan itu dibuktikan terlebih dahulu.

“Dalam konsep pemikiran saya, bahwa dia menggunakan surat yang diduga palsu itu tidak bisa dikatakan palsu atau menggunakan surat palsu sepanjang 263 ayat 1 pelaku utama pemalsuan itu dibuktikan terlebih dahulu,” ujar Widhi Handoko pada beritamerdeka.co.id usai memberikan keterangan sebagai Saksi Ahli di persidangan.

Menurutnya pasal 263 ayat 2 tidak bisa diterapkan sepanjang ayat satunya tidak terbukti atau belum dibuktikan. Sedangkan penerbitan sertifikat hak milik masuk dalam kategori administratif dan di BPN bersifat pasif tidak aktif, yang aktif adalah Pemohon.

“Tidak bisa Pasal 263 ayat 2 diterapkan sepanjang pasal 263 ayat 1 tidak terbukti atau belum terbukti. Nah didalam kasus itu, Hj Sarinah meminta tolong orang lain atau perantara. Didalam ketentuan perantara tadi, diperlihatkan kepada saya surat-surat kelurahan dan sebagainya termasuk terbit surat waris, yang mana saya tanyakan apakah surat tadi tanda tangan asli, ya asli,” terangnya.

Maka dikatakan lebih lanjut, kelurahan harus beetanggung jawab karena mengeluarkan surat itu. Karena kelurahan memgeluarkan surat itu bukan dari pemohonnya surat (Hj Sarinah), tetapi berdasarkan permohonan dari perantara.

Prof. Dr. Widhi Handoko, SH.,Sp.N selaku Saksi Ahli dari Unibersitas Sultan Agung Semarang

“Apalagi perantara itu sering mengurus. Maka pertanggungjawabannya si orang yang sering mengurus dan kelurahan yang harus diungkap lebih dulu bukan orang yang meminta tolong,” jelas Widhi Handoko.

Disebutkan juga, Kalau orangnya (perantara) sudah meninggal, pihak kelurahan harus diungkap pertanggungjawabannya sebagai pejabat yang terikat pada UU 30 2014 khususnya terikat pada pasal 5 dan pasal 10 tentang asas-asas APUB Administrasi Pemerintahan Umum yang Baik.

“Kita harus bicara Law is Logic hukum itu logis, harus dengan reasoning yang betul dalam masalah hukum. Kita mengenal asas ultimum remidium upaya pidana itu upaya terakhir,” tuturnya.

Ia mempertanyakan kenapa proses itu tidak dibuktikan dulu secara perdata. Apalagi pelaku utamanya meninggal dunia seharusnya diproses secara perdata, sehingga ada pembuktian secara perdata kewenangannya dimana.

Pasal 584 itu cara memperlihatkan hak milik, mestinya kata dia, tidak hanya terlapor yang harus diuji kepemilikannya, tapi ketika pelapor mengklaim dia adalah memiliki hak itu, maka 584 harus diuji darimana dia memperoleh atau mengaku.

“Itu yang harus diuji apakah dari peralihan hak, apakah dari kadaluarsa, dari perlekatan atau dari waris, itu yang perlu diuji,” katanya.

Semua pemalsuan itu masuk dalam unsur pidana sedangkan didalam perdata juga diatur dalam pasal 1872 pemalsuan itu harus di buktikan, selain materi pemalsuannya adalah tanda tangan dari si pemalsu itu.

“Nah pelaku pemalsuan itu yang harus dibuktikan dulu. Bukan orang yang minta tolong. Ketika orang minta tolong kemudian orang yang dimintai tolong melakukan pemalsuan ya itu yang harus dibuktikan dulu,” pungkasnya. (Zaenal/Redaksi Berita Merdrka)