Berita Merdeka – Pengadilan Negeri Tegal kembali menggelar sidang perkara nomor 44/Pid.B/2024/PN.Tgl dengan selain menghadrkan Saksi Ahli Prof Dr Tongat, SH.,MHum Dekan Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur dan Saksi Fakta Sumitri, juga dihadirkan Terdakwa Hj Sarinah untuk didengar keterangannya pada hari Senin, 15 Juli 2024.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Indah Novi Susanti, S.H., M.H, dengan Hakim Anggota, Windy Ratna Sari, SH.,MH dan Srituti Wulansari, SH.,MHum setelah menyepakati dengan pihak JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa Hj Sarinah, memberikan kesempatan pertama pada Saksi Ahli untuk memulai jalannya persidangan.
Pada penjelasan awal, Saksi Ahli Prof Tongat setelah mendengar ilistrasi kronolgi dari Penasehat Hukum Hj Sarinah, menyampaikan definisi pemalsuan surat dalam pasal 263 ayat 1 bahwa ada 2 perbuatan, yaitu membuat Surat Palsu atau Memalsu Surat.
Saksi Ahli Perkara Hj Sarinah Tegal Sebut Pasal 263 Ayat 1 Harus Dibuktikan Dulu
“Jadi ilustrasi yang ke saya tidak cukup lengkap, tetapi kalau ilustrasi yang disampaikan penasehat hukum berdasarkan surat-surat itu, saya kira setiap orang yang disangkakan harus dibuktikan criminal act dan pembuktian kesalahan ada unsur kesengajaan atau tidak,” ujar Prof Tongat.
Menurutnya, definisi membuat surat palsu artinya membuat surat yang sebagian isinya atau seluruh isinya tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya. Sedangkan memalsu surat, melakukan perubahan, mengubah dengan cara apapun oleh orang yang tidak berhak yang mengakibatkan surat yang dibuatnya tersebut berbeda dengan yang aslinya.
Maka, terdapat pembeda antara perbuatan membuat surat palsu dengan memalsu surat dalam konteks pasal 263 ayat 1. Sementara yang masuk dalam kategori adanya perbuatan tindak pidana karena adanya unsur kesengajaan memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan.
Kesaksian Ungkap Dakwaan Pemalsuan Surat terhadap Hj Sarinah atas Laporan Hj Rukhoyah
Dalam fakta persidangan tersebut, Saksi Ahli Prof Tongat juga memerimci tentang bagaimana membuktikan seseorang yang disangka atau didakwa sengaja memakai surat palsu.
Dikatakannya ada 3 pembuktiannya, pertama bahwa harus dibuktikan kalau orang yang disangkakan itu memang memghendaki, mengetahui surat yang dipalsu dan juga mengetahui bagian-bagian mana yang dipalsu dari surat tersebut.
“Tapi kalau memang dia itu tidak tau dibagian-bagian mana yang palsu itu, maka kita tidak bisa mengatakan bahwa dia itu sengaja menggunakan atau memakai surat palsu,” paparnya.
Pembuktian selanjutnya, bahwa apakah dia secara sadar dengan menggunakan surat palsu itu akan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain maupun dirinya sendiri.
Sidang dengan agenda menghadirkan saksi yang terakhir dalam rentetan dinamika proses persidangan perkara pemalsuan surat dengan Terdakwa Hj Sarinah, menghadirkan Saksi Fakta yang merupakan anak dari pemilik tanah almarhum H. Mudli bernama Sumitri.
Sumitri dalam pengakuannya dipersidangan mengatakan, dirinya mengetahui bahwa tanah balongan milik ayahnya tersebut mau dijual ke Hj Sarinah berdasarkan ucapan ayahnya.
Selanjutnya setelah Saksi Ahli dan Saksi Fakta memberikan keterangan, majelis hakim mempersilahkan Terdakwa Hj Sarinah untuk didengar keterangannya.
Dalam penjelasannya, Hj Sarinah mengatakan untuk urusan jual beli tanah ia sering meminta jasa seorang pegawai BPN bernama Dasio (kini sudah meninggal dunia) untuk menguruskan Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Ketika dirinya membeli tanah dari H. Mudli, dia juga menggunakan jasa Dasio untuk pengurusan terbitnya Sertifikat Hak Milik dari BPN atas nama kedua anaknya Lediana dan Eli Susmini.
Hj Sarinah (73) yang jebolan kelas 3 SD itupun menggunakan jasa Dasio dengan mengeluarkan biaya Rp5 juta yang saat itu dibayarkan di rumah Teedakwa.
Sedangkan untuk segala proses administrasi atau surat-surat, dirinya menyatakan tidak tau menau karena semua diurus oleh Dasio dan pihak kelurahan Muarareja.
Diketahui Hj Sarinah bisa baca tetapi harus dieja saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang mendakwa Hj Sarinah telah melakukan pemalsuan surat atas tanah seluas 13.570 meter persegi untuk disertifikatkan dengan dasar Surat Keterangan Waris.
Meski kedua anak Hj Sarinah, Lediana dan Eli Susmini tidak pernah merasa menanda tangani Surat Keterangan Waris yang dimaksud untuk proses pengurusan sertifikat hak milik.
Hj Sarinah akan menghadapi sidang lanjutan dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kamis 25 Juli 2024 mendatang. (Redaksi Berita Merdeka)