Hukum dan Kriminal Sidang Pembacaan Tuntutan JPU Ditunda, Ini Kronologis Perseteruan Hajjah Rukhoyah dan Hj...

Sidang Pembacaan Tuntutan JPU Ditunda, Ini Kronologis Perseteruan Hajjah Rukhoyah dan Hj Sarinah

119
BERBAGI
Hakim Pengadilan Negeri Tegal menyampaikan Sidang Pembacaan Tuntutan JPU kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Hj Sarinah, Kamis, 25 Juli 2024 ditunda hingga digelar kembali pada kamis pekan depan, 1 Agustus 2024
Advertisement

Berita Merdeka – Sidang lanjutan yang rencananya memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Tegal terhadap perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Hj Sarinah (73) ditunda Kamis pekan depan, 1 Agustus 2024.

Penundaan sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Tegal disampaikan salah seorang jaksa yang hadir Reza Fikri Muhammad dan Hakim Ketua yang memimpin sidang perkara nomor 44/Pid.B/2024/PN.Tgl, Indah Novi Susanti, SH.,MA, Kamis, 25 Juli 2024.

Alasan ditundanya sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Tegal dikarenakan pihak kejaksaan belum siap lantaran masih dalam suasana memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2024 dan dilaksanakan hingga kemarin. Sehingga masih diliputi kesibukan.

Advertisement

“Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan surat tuntutannya Pak ditunda Kamis depan,” ujar Penasehat Hukum terdakwa Hj Sarinah, Edi Utama, SH.,MH pada beritamerdeka.co.id melalui pesan singkat WhatsApp.

Edi Utama sendiri mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri meski nanti mengikuti apa yang menjadi materi tuntutan dari pihak jaksa terhadap kliennya Hj Sarinah yang akan dibacakan pekan depan.

“Nanti disampaikan saat di pleidoi setelah pembacaan tuntutan, tergantung bagaimana isi tuntutannya,” ujar Edi.

Kronologi perseteruan Hj Rukhoyah dengan Hj Sarinah

Pelaporan Hj Rukhoyah terhadap Hj Sarinah kepada Polres Tegal Kota yang menduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Hj Sarinah dengan dugaan Pemalsuan Surat untuk proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 13.570 m2.

Namun karena proses pengurusan tanah untuk disertifikatkan bukan berdasarkan Surat Akta Jual Beli (AJB) antara Pemilik tanah H. Mudli dengan Hj Sarinah, (yang mana H. Mudli memiliki tanah tersebut berdasarkan hibah dari Abdul Razak dan Ratiah), tetapi menggunakan Surat Keterangan Waris atas nama dua anak kandung Hj Sarinah (Eli Susmini dan Lediana) yang dimasukkan sebagai ahli waris dari Abdul Razak dan Ratiah.

Hal inilah dijadikan dasar Hj Rukhoyah untuk membuat laporan ke Polres Tegal Kota adanya dugaan pemalsuan surat (SKW). Karena Abdul Razak dan Ratiah diketahui tidak mempunyai anak.

Dalam pengakuan Hj Rukhoyah, bahwa dirinya pada tahun 1993 Hj Sarinah pernah menawarkan tanah kepada dirinya yang dikatakan milik H. Mudli dalam bentuk tanah balongan di Muarareja yang luasnya 13.570 m2 dengan harga Rp125 juta dan langsung disetujuinya untuk dibeli.

Namun karena kesibukannya berbisnis termasuk sebagai bos PO Dewi Sri, Hj Rukhoyah lupa kalau pernah beli tanah tersebut melalui Hj Sarinah.

Hingga pada tahun 2022 dirinya baru ingat pembelian tanah tersebut. Maka iapun menelusuri surat-surat kepemilikan tanah yang menurutnya dibeli dari pemiliknya H. Mudli melalui Hj Sarinah.

Namun ketika menelusuri di Kelurahan Muarareja dia mendapati bahwa tanah tersebut sudah atas nama dua anak Hj Sarinah, Eli Susmiati dan Lediana.

Setelah diketahui ternyata dasar pembuatan SHM atas nama dua anak kandung Hj Sarinah bukan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB), tapi dengan dibuatkan Surat Keterangan Waris (SKW) yang memasukkan dua nama anak Hj Sarinah sebagai ahli warisnya pemilik tanah yang lama Abdul Razak dan Ratiah. Maka disinilah adanya dugaan pemalsuan surat (SKW) dan dijadikan dasar pelaporan ke Polres Tegal Kota.

Sementara Hj Sarinah (73), sempat dicomot meski hanya semalam oleh Polres Tegal Kota sebagai tindak lanjut pelaporan Hj Rukhoyah yang menduga telah terjadi adanya pemalsuan surat (SKW) yang dilakukan oleh Hj Sarinah.

Namun dalam perjalanan proses persidangan, terungkap bahwa Hj Sarinah yang tamatan kelas 3 Sekolah Dasar itu mengaku telah bertransaksi membeli tanah seluas 13.570 m2 secara cash dengan bukti pembayaran.

Lalu karena berkeinginan menjadikan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kedua anaknya Lediana dan Eli Susmini yang proses pengurusannya diserahkan pada seseorang yang bekerja di kantor desa/kelurahan Muarsreja, Tegalsari, Kota Tegal yang bernama Wasno selaku Carik atau sekretaris desa/kelurahan Muarareja.

Selanjutnya proses dilakukan oleh Wasno yang berkoordinasi dengan salah seorang pegawai BPN bernama Dasio. Keduanya sudah meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Hj Sarinah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan diterbitkannya sertifikat hak milik atas tanah dengan Surat Keterangan Waris (SKW) yang tidak semestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. (Redaksi Berita Merdeka)